JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menahan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Irwan Hendarmin terkait kasus dugaan korupsi Program Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012.


"Penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dia (Irwan Hendarmin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Sarjono Turin di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Turin, sebelum ditahan Irwan lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan Irwan terkait  kronologis pokok perkara dugaan korupsi senilai Rp 47,8 miliar itu. Kini, Irwan harus mendekam di jeruji besi guna  bersama tersangka lain, yakni Direktur Viandra Pruduction Mandra Naih (Mandra) yang merupakan rekanan proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Irwan enggan berkomentar seputar penahanannya. Dengan kawalan petugas Kejaksaan, petinggi TVRI itu langsung menaiki mobil tahanan yang menjemputnya di pelataran halaman Gedung Bundar Kejaksaan.

Sejumlah petinggi TVRI terus disasar oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum lama ini penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur Utama PT Lunar Jaya Pie Tien. Bahkan penyidik telah melakukan rekontruksi proses penyerahan uang dari Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image yang juga rekanan proyek tersebut kepada Eddy sebesar Rp7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, rekonstruksi dan pemeriksaan sejumlah saksi sebagai pintu masuk penyidik memburu aktor lain. Tony tak menampik, penyidik bakal menjerat pihak lain sebagai pesakitan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Rekontruksi ini untuk mencari beberapa rangkaian keterangan, kejelasan dan kebenaran dari suatu peristiwa pidana khususnya mengenai terdapatnya dugaan pemberian sejumlah uang yang berasal dari kegiatan pengadaan acara program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Tersangka IC kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi," kata Tony T Spontana, Kamis (14/5).

Rekontruksi dilakukan di dua lokasi yaitu di Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), Jakarta dan Parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta. Rekonstruksi di kedua lokasi  dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wib tersebut.

Dalam rekontruksi di  Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), tersangka Iwan Chermawan bertemu dengan Saksi Setiawan di parkiran SCBD dan bersama-sama masuk ke Money Changer SCBD membeli uang dolar Amerika Serikat sebenar USD 650,000 dalam pecahan USD 100,000.

Uang senilai USD 650,000 tersebut dimasukan ke dalam beberapa kantong kertas coklat lalu disimpan pada tas ransel warna hitam dan selanjutnya dengan mengendarai mercy milik Iwan yang dikemudikan Saksi Zulkhoir, pergi menuju Gedung TVRI.

Setiba di gedung TVRI, tersangka Iwan dan Saksi Setiawan (yang menggendong tas ransel warna hitam) masuk ke Gedung TVRI menuju Ruang Kerja Direktur Keuangan LPP TVRI saat itu dijabat oleh Saksi Eddy Machmudi Effendi menggunakan lift ke lantai 6 Gedung Penunjang Operasional (GPO) Kantor Pusat LPP TVRI.

Keduanya bertemu di ruang kerja Saksi Eddy Machmudi Effendi dan diterima di ruang tamu yang selanjutnya tas ransel warna hitam berisi uang senilai USD 650,000 tersebut diserahkan kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi dan diletakkannya diatas meja untuk kemudian kembali berbincang-bincang di ruang tamu hingga selanjutnya pamit dan turun ke lantai parkiran serta meninggalkan gedung TVRI dengan mobil mercy.

Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin menyampaikan rekonstruksi ini akan menjadi bukti terjadi suap. Iwan menyerahkan uang yang jumlah jika dirupiahkan senilai Rp7 miliar kepada Eddy. Namun Eddy yang juga hadir dalam rekonstruksi itu menolak.

"Itu akan kita jadikan bukti untuk menyeret yang bersangkutan (Eddy)," kata Turin di Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menjerat empat tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir.

BACA JUGA: