JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012-2013. Penahanan dilakukan terhadap Hendrik Handoko selaku Kuasa Direktur PT. A Man Internasional dan Ludi Eristyawan dari pihak swasta lainya.

Namun pihak  Ludi Eristyawan penetapannya sebagai tersangka tak berdasar. Menurut kuasa hukum Ludi, Edy Dwi Martono menyatakan penetapan tersangka atas kliennya tidak jelas dasarnya. Pasalnya, Ludi tidak terlibat langsung dalam pengadaan. Apalagi pekerjaan proyek pembuatan film yang dikerjakan Ludi tidak ada masalah.

"Tapi ini baru proses penyidikan, akan terus berlanjut. Kami akan mengajukan saksi-saksi untuk meringankan," kata Edy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (18/2).

Edy menegaskan kliennya sudah mempertanggungjawabkan pekerjaannya dengan hasil kerjanya disampaikan kepada pihak yang menyerahkan pekerjaan.

"Barangnya sudah disampaikan, jadi ada masalah lelang, ada pembayaran, mungkin ada perbedaan nilai sedikit, kalau tidak salah selisih Rp1 miliar lebih," tegasnya.

Namun pihaknya mengaku akan mengikuti proses hukum dan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah. "‎Saya tidak tahu kalau soal itu (dikorbankan), saya akan sampaikan pembelaan di pengadilan nanti," tandas Edy.

Kasus ini sendiri, sebelumnya telah menyeret lima tersangka. Antara lain Mandra Naih selaku Direktur Utama PT. Viandra Production divonis satu tahun, Iwan Chermawan (Dirut PT. Media Arts Image), Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen, dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Mereka divonis berkisar empat sampai delapan tahun. Terakhir telah diputus hukuman terhadap mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Efendi.

Kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Menurut jaksa, PT Media Arts Image‎ memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.

Sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian, PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film, ‎PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.

Namun temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada sejumlah penyimpangan di setiap pengadaan paket program tersebut. Antara lain panitia lelang hanya berhadapan pada satu peserta lelang, sehingga berujung pada penunjukan langsung.

Satuan Pengawas Internal TVRI juga mencium ada aroma tidak sedap, dalam paket program yang dibeli tapi tidak diproduksi di dalam negeri dan sifat kepublikannya minim. Terakhir, proyek tersebut telah digelembungkan (mark up) biayanya, akibatnya negara diduga dirugikan puluhan miliar rupiah.

PENGEMBANGAN KASUS - Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah beberapa waktu lalu menyampaikan tim penyidik meneliti kembali dokumen yang ada dan telah meminta keterangan pihak terkait untuk menemukan dugaan pidananya. Armin menegaskan penyelidikan kasus korupsi di TVRI ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi program siap siar tahun 2012.

"Akhir perkembangan (kasus TVRI jilid 1) udah putus, dan kita mulai lagi kembangkan," kata Armin.

Setelah menemukan bukti baru, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru. Pada 2016, Hendrik Handoko ditetapkan tersangka. Namun Hendrik mengajukan gugatan praperadilan dan dimenangkan pengadilan, hingga status tersangkanya gugur. Namun kejaksaan buru-buru menetapkan Hendrik sebagai tersangka kembali.

Penyidikan kasus korupsi di TVRI ini pun kembali dilanjutkan. Alasannya praperadilan itu belum masuk pokok perkara. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Zumhana mengaku menemukan bukti yang cukup untuk ditetapkannya kembali seseorang sebagai tersangka.

Salah satu bukti baru adalah pemalsuan lisensi film. Saksi Sugiyanto selaku pemegang lisensi film dipalsukan PT A Man Intenational.  Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Ir. Yul Andryono selaku tim penilai kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak. Dalam pemeriksaan saksi menerangkan tentang kegiatan panitia penilai yang menilai 10-20 FTV yang ‎kemudian membuat berita acara. Namun ternyata oleh pihak TVRI disodorkan lagi Berita Acara terpisah yang ditandatangani oleh saksi seolah-olah dibuat dua kali penilaian.

Pada Februari 2017, penyidik kembali menyidik dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru. Lalu dua tersangka kembali ditetapkan.  Dua tersangka tersebut yakni Hendrik Handoko dan Ludi Eristyawan.

BACA JUGA: