JAKARTA, GRESNEWS.COM – Seorang hakim Pengadilan Negeri Sibolga terancam sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat akibat menggunakan narkoba saat menjadi hakim. Tidak hanya itu, hakim tersebut juga terlibat skandal perselingkuhan.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)  ini diketuai Abbas Said beranggotakan tiga majelis dari unsur KY, yaitu Eman Suparman, Imam Anshori Saleh dan Ibrahim. Sedangkan dari unsur Mahkamah Agung (MA), diisi oleh hakim agung Syamsul Ma´arif, Zahrul Rabain dan Sudrajat Dimyati.

Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Herman Fadhillah A Daulay yang diduga melakukan tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba mendapatkan banyak pertanyaan dari majelis hakim MKH. Skandal perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba Herman berawal sejak menggunakan narkoba pada 2008. Lalu pada 2009 Herman menikah sehingga ia berhenti menggunakan narkoba, Ia mengaku saat itu ia bisa berhenti menggunakan narkoba karena merasa senang dengan keluarga barunya. Apalagi setelah itu istrinya hamil dan melahirkan anak pertama pertama mereka.

Setahun kemudian, Herman ditugaskan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Sibolga. Sehingga ia harus berpisah rumah dan jauh dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Padang Sidempuan, tiga jam perjalanan dari Sibolga. Dalam perjalanan rumah tangganya, ia sempat mengalami perselisihan dengan istrinya. Dari situ akhirnya ia kembali menggunakan narkoba lagi.  Selanjutnya, akibat Herman kesepian dengan jarak yang jauh dari istrinya, ia pun berselingkuh dan menggunakan narkoba bersama selingkuhannya.  

Dalam persidangan, Abbas Said mempertanyakan kronologis Herman dalam menggunakan narkoba dan hubungan perselingkuhannya. "Saudara empat kali didatangi perempuan di sekitar rumah saudara melalui pintu belakang? Lalu saat bulan puasa malam hari, datang serombongan tetangga yang meminta dibukakan pintu malam-malam?" tanya Abbas dalam sidang MKH atas perkara Herman di di Ruang Wiryono Gedung Utama Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/5).

Menjawab pertanyaan Abbas, Herman menceritakan ia mengenal seorang perempuan bernama Putri Ananda Tanjung dari seorang polisi bernama James di Sibolga. Dalam persidangan ini juga terkuak fakta hakim Herman kerap pesta narkoba bersama James anggota polisi yang ia adili di kasus narkoba. "Saya pernah memutus James empat bulan di kasus narkoba," ujar Herman di sidang majelis kehormatan hakim (MKH).

Setelah bebas dari hukuman, Herman yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga berteman dengan James. Mereka pun memakai narkoba bersamaan. Bahkan James juga mengenalkan Putri kepada Herman untuk pesta narkoba bersama. Putri juga dikenal sebagai perempuan yang kerap kali memberikan jasa pijat dan berhubungan badan. "Iya (dia perempuan nakal)," kata Herman.

Putri memang kerap mendatangi rumahnya saat ia berdinas di Sibolga. Mereka memang menjalin hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan badan sekitar tiga kali. Tindakan asusila dilakukan berkisar tanggal 14 Juli dan 22 Agustus 2014. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah dinas hakim saat Herman bertugas di Pengadilan Negeri Sibolga berlokasi di Jalan Empat Sibolga, Sumetera Utara.

Setelah melakukan tindak asusila tersebut, keluarga Putri sempat meminta pertanggungjawaban dengan menikahi putri. Pada saat itu, pria yang telah menjadi hakim sejak tahun 2009 ini pun menyanggupi. Namun hingga kini, pernikahan tersebut tak kunjung terlaksana. "Sekarang saya tidak bersedia menikahi. Saya baru sadar dia wanita yang tidak baik," ungkap Herman.

Putri sangat sering berkunjung ke rumah Herman sehingga kepala dinas dan petugas keamanan lingkungan setempat mendatangi rumah Herman. Warga mempertanyakan Putri yang malam itu sedang berkunjung ke rumahnya pada malam hari sekitar bulan Juli tahun lalu.

"Saya jawab sedang main laptop," ujar Herman pada kesempatan yang sama. Akibat takut dengan datangnya warga ke rumahnya, Putri pun bersembunyi di dalam rumahnya dan ia tidak mengaku ada perempuan yang bertamu ke rumahnya.

Warga mendesak untuk masuk dan ternyata Putri ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi. Mereka pun diboyong keluar dan diadili untuk memotong seekor lembu seharga Rp 20 juta sebagai hukuman adat. Lembu kemudian dibagikan ke masyarakat sekitar. "Tapi saya tidak sanggup, hanya membayar Rp 5 juta buat makan-makan masyarakat," ucapnya.

Herman lantas diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani dengan komitmen tak mengulangi perbuatan. Rupanya, selang satu bulan Herman tak kunjung berhenti berhubungan dengan Putri. Massa kembali datang ke rumah dinas sekitar jam setengah tiga. Herman yang takut lantaran bakal dilempar balok oleh massa, segera kabur ke rumah kawannya.

Terkait hal ini, adik kandung Herman yang hadir dalam persidangan, Ikhwan Hidayat Daulay mengatakan keluarga besarnya mengetahui permasalahan yang dialami Herman pada 2012 saat istrinya meninggalkannya. Dari situ keluarganya mencari tahu dan baru terungkap soal Herman yang mengkonsumsi narkoba. Akhirnya pada Februari 2015 keluarga membujuk Herman untuk mendapatkan rehabilitasi narkoba.

Terkait persoalan perselingkuhan tersebut, ia mengatakan istri Herman masih ingin rujuk jika Herman mau mengubah sikapnya. "Kami memohon agar diberikan keringanan untuk abang saya ini dengan kerendahan hati, Bapak," ujar Ikhwan pada para hakim MKH.

Namun berdasarkan pernyataan resmi MA, Hakim Herman direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Herman disebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada angka 3 poin 3, angka 5 poin 1, angka 7 poin 1. Angka tersebut antara lain menjelaskan bahwa hakim harus jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi.

BACA JUGA: