JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) untuk dimintai keterangan. Keterangan BW diperlukan untuk melengkapi berkasnya yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

BW ditetapkan tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu. Satu tersangka lain Zulfahmi Arsyad telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Kemungkinan besar akan kami panggil BW dan seorang lainnya untuk melengkapi berkas dengan petunjuk kejaksaan. Secepatnya kami panggil," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Senin (4/5).

Mengenai tersangka lain, Bolly masih melakukan pengejaran terhadap P yang hingga kini masih dicari keberadaannya. Sedangkan S yang sebelumnya disebutkan tersangka, diklarifikasi Bolly belum mengarah ke status tersangka karena bukti belum mencukupi.

Satu tersangka lain yakni Zulfahmi Arsyad yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat telah diserahkan ke kejaksaan berikut barang bukti dan segera masuk ke persidangan. "Zulfahmi sudah P-21. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan. Ia segera menjalani persidangan," tukas Bolly.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan Zulfahmi yang menjadi tersangka dugaan mempengaruhi saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan hari ini penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎," kata Tony dalam keterangannya ke media.

Berbeda dengan Zulfahmi, Bareskrim tak melakukan penahanan terhadap BW dengan dalih kooperatif dalam pemeriksaan serta menghindari disharmonisasi antara Polri dan KPK.

Diketahui, pada Kamis (24/4) pekan lalu Bareskrim melimpahkan berkas perkas BW usai menjalani pemeriksaan. Berkas tersebut kemudian langsung diteliti oleh jaksa dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). Namun pada Rabu (28/4) berkas BW dikembalikan dikembalikan oleh jaksa. Jaksa Abdillah saat ditemui mengaku bahwa berkas yang dibawanya merupakan berkas BW yang masih kurang.

"Iya ada yang kurang, harus dilengkapi lagi (oleh penyidik)," kata jaksa Abdillah di Barekrim Polri.

BACA JUGA: