JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan memberhentikan Adriansyah dari DPR RI. Sebab yang bersangkutan tertangkap tangan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap izin tambang di Kalimantan ‎Selatan. Apalagi anggota Komisi IV dari partai berlambang banteng moncong putih ini, tertangkap saat PDIP menggelar kongres di Sanur, Bali.

Pemberhentian itu, menurut Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, tinggal menunggu surat tertulis dari Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto. Surat itu, lanjutnya, dikeluarkan setelah DPP menggelar rapat pleno pasca Kongres pada Kamis (16/4). Salah satu agendanya menetapkan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adriyansyah.

"Kesalahan besarnya, ia mencoreng Kongres PDIP," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).

Pernyataan serupa juga disampaikan anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Menurutnya, pemecatan Adriansyah sudah dilakukan PDIP setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap. Namun secara formalnya tetap harus dibuatkan surat pemecatan yang ditandatangani sekretaris jenderal PDIP.

"Pemecatannya sudah dilakukan saat kongres di Bali, tinggal menunggu surat formalnya," kata Masinton di Gedung DPR, Rabu (15/4).

Adriansyah ditangkap penyidik KPK pada Kamis (9/4) saat berada di sebuah hotel di Sanur, Bali. Saat operasi tangkap tangan tersebut, Adriansyah sedang bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto. Ditempat terpisah, KPK juga menangkap Andrew Hidayat, Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Mabes Polri telah mengakui, Agung adalah anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. "Benar Agung Krisdiyanto adalah  anggota kami," kata Kapolsek Metro Menteng saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4).

Namun Agung lolos dari jeratan KPK. Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Johan Budi mengatakan tidak menemukan keterlibatan Briptu Agung dalam perkara itu. Sedangkan dua orang lain yang ikut terjerat dalam operasi ini Adriansyah dan Andrew Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  pemberantasan Tipikor.

Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batubara.

BACA JUGA: