JAKARTA, GRESNEWS.COM - LBH Solidaritas Indonesia mewakili warga Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar. Gugatan itu berkaitan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU)dengan PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) tentang Penyesuaian Kontrak Karya dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk delapan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia Ahmad Suryono mengatakan gugatan tersebut dilandasi adanya MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba kepada Newmont agar dapat tetap melakukan ekspor konsentrat. Menurut dia, hal itu melanggar kewajiban pemurnian di dalam negeri sebagaimana diatur Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubaraa (UU Minerba).

"MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba," kata Ahmad kepada Gresnews.com, Sabtu (4/3). Alasannya, kata Ahmad, MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba.

Kehadiran MoU ini, lanjutnya, patut dipertanyakan, karena sebelumnya Newmont pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID) namun kemudian dicabut dan Newmont kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa sampai sekarang.

Ia mengungkapkan, gugatan yang diajukannya pada 24 Maret 2015 itu akan mulai disidangkan Senin (6/4) dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan.

Menyikapi hal itu, Dirjen Minerba, R. Sukhyar mengaku siap menghadapinya. Namun, menurutnya, ada salah pengertian mengenai MoU tersebut. MoU, kata dia, bukanlah amendemen terhadap kontrak melainkan suatu kesepahaman untuk melakukan dialog atau negoisasi.

"Oke, kita sepakat ada enam yang akan dinegoisasikan maka keenam hal itu kita tuangkan dalam kesepakatan. Kalau nggak ada Mou, apa yang mau kita pegang?" kata Sukyar kepada Gresnews.com, Sabtu (4/3).

Ia mengaku heran kenapa MoU itu harus digugat ke PTUN. Karena itu, ia akan meluruskan dugaan-dugaan "pelanggaran" yang dituduhkan LBH Solidaritas Indonesia di PTUN.

"Itu kan tidak legally binding yang binding (mengikat) kan amendemen kontrak," tegasnya.

Seperti diketahui, Nota Kesepahaman itu dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 September 2014 antara Pemerintah Republik Indonesia, diwakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT Newmont Nusa Tenggara.

Berdasarkan Pasal 169 (a) dan (b) UU Minerba, Kontrak Karya masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya Kontrak Karya tersebut, dan beberapa ketentuan didalam Kontrak Karya tersebut akan disesuaikan.  

Kedua pihak antara lain menyepakati:  
1. Para pihak akan menegosiasikan sebuah KK Perubahan yang memuat perubahan-perubahan aturan mengenai wilayah KK, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi, dan penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri, yang merefleksikan hasil-hasil perundingan yang diuraikan di bawah ini.

2. Perusahaan akan mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan mengacu kepada perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia.

3. Perusahaan akan membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$25,000,000 (dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat) sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
     
4. Perusahaan akan membayar royalti sebagaimana dimaksudkan dalam poin Penerimaan Negara, nomor 3 (B), di bawah ini.   

Selanjutnya akan menuangkan hasil pembahasan untuk amendemen KK dalam Nota Kesepahaman itu (enam) terkait wilayah kerja KK kelanjutan operasional pertambangan, penerimaan negara, pengelolaan dan pemurnian dalam negeri, divestasi dan terakhir, penguatan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa dalam negeri.

Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mencabut gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia yang diajukannya ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada Agustus 2014. Gugatan itu terkait larangan ekspor tambang mineral mentah yang dianggap menghambat produksi emas dan tembaga di Batu Hijau.

Masalah ini muncul sejak implementasi UU Minerba yang melarang perusahaan mineral batu bara untuk mengekspor hasil tambang mentah. Perusahaan tambang juga diharuskan membangun smelter untuk pemurnian hasil tambang mentah.

BACA JUGA: