JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Suryadharma Ali (SDA) sesuai ketentuan. Alasan SDA mempraperadilankan status tersangkanya tidak berdasar dan prematur.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Tim kuasa hukum KPK terdiri dari Chatarina M Girsang, Nur Chusniah, Indra Mantong Batti, Abdul Basyir dan Nathalia Kristianto.

Chatarina menyatakan bahwa semua uraian dari alasan pemohon (SDA) tidak benar dan keliru. "Semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan keliru dan prematur," ucap Chatarina dalam sidang praperadilan.

Karenanya Chatarina memohon hakim tunggal Teti Hardiyanto mengabulkan jawab termohon dan menolak permohonan praperadilan.

Sebelum menjawab semua alasan permohonan praperadilan SDA, KPK terlebih dahulu menyampaikan eksepsi. Dalam eksepsinya KPK menyatakan jika objek permohonan praperadilan bukan kewenangan hakim praperadilan. Hal itu berdasarkan Pasal 77 KUHAP.

Kemudian soal permohonan praperadilan yang didasarkan putusan praperadilan sebelumnya dinilai tidak tepat. Putusan praperadilan itu salah satunya putusan praperadilan No 04/)id/Prap/2015/PN.JKT.SEL tanggal 16 Februari 2015 terhadap permohonan Komjen Budi Gunawan tidak tepat dikategorikan sebagai yurisprudensi. Sehingga tidak tepat dijadikan sebagai dasar pengajuan permohonan. KPK dalam eksepsinya juga menilai permohonan itu sebagai prematur.

Sementara dalam jawaban alasan permohonan praperadilan yang menyebutkan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012 dan 2013 langsung dibantah. SDA sebagai tersangka kapasitasnya sebagai Menteri Agama yang termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.
Selain itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat yang diperoleh penyelidik ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar dalam rekuitmen PPIH. Selain itu ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun yang dihitung berdasarkan keterangan saksi dan bukti dokumen dalam proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi.

Terkait tudingan ada tujuan politik dari KPK dalam menetapkan tersangka juga disangkal. Bahwa dalam permohonannya penetapan tersangka bertujuan politis karena saat itu SDA masuk dalam lingkaran politik Prabowo Subianto. Penetapa SDA ditetapkan dua setelah mengantarkan pasangan Prabowo-Hatta ke KPU. Dalam bantahannya KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang diikuti penyelidik, penyidik dan pimpinan KPK serta pihak terkait. Pengambilan keputusan itu dilakukan secara kolektif.

Begitu juga belum adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan kerugian negata juga dinilai KPK sebagai dalil yang tidak beralasan. Sebab timbulnya kerugian negara akibat korupsi tidak harus nyata terjadi akan tetapi cukup dibuktikan dengan adanya potensi terjadinya kerugian negara. Dan dalam kasus SDA semua itu telah terpenuhi.

Kemudian terkait klaim kerugian SDA sebesar Rp1 triliun juga tidak berdasar. Sebab sesuai dengan Pasal 77 dan 95 KUHAP disebutkan ganti kerugian dapat dilakukan karena penghentian penyidikan atau penuntutan.

Sebelumnya, kuasa hukum SDA  beralasan permohonan praperadilan karena KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan SDA sebagai tersangka yang diikuti dengan tindakan lainnya oleh KPK dalam penyidikannya menandakan penetapan itu prematur atau terlalu dini.

Kuasa hukum pemohon meyakini, KPK merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Pemohon meminta penetapan tersangka berdasarkan Sprindik nomor 27/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 dibatalkan dan dicabut.

Pemohon menyebut kuatnya unsur politis dalam pentersangkaan SDA karena, dilakukan selang dua hari setelah yang bersangkutan mengantarkan pasangan Prabowo-Hatta mendaftarkan diri ke KPK sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014.

"Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima," kata anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan.

BACA JUGA: