JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya telah menghancurkan nama baik dan karier politik yang telah dibangun. Karena itu SDA menuntut ganti kerugian sebesar Rp1 triliun.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum SDA dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Tim kuasa hukum SDA terdiri dari Humphrey R Djemat, Johnson Panjaitan, Luciana Lovinda, Andreas Nahot Silitonga dan Felix Tambunan.

Johnson mengatakan, penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan saat SDA menjabat sebagai Menteri Agama RI dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tak heran jika kemudian SDA dicap sebagai koruptor oleh publik.

"Rp1 triliun ini menyangkut harga diri, saat itu SDA sedang berprestasi yang merugikan SDA dan masyarakat. Maka kami tuntut ganti rugi," kata Johnson di sela-sela sidang praperadilan.

Dengan penetapan tersangka itu, kata Johnson, SDA dan keluarga mengalami tekanan sosial. Nama baiknya tercemar. Hasil kerja dan prestasi yang sudah diraih selama menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM hilang begitu saja.

Begitu juga pencekalan terhadap SDA dan istri menyebabkan kehilangan salah satu haknya sebagai warga negara. Lalu pemblokiran rekening bank atas nama SDA dan keluarga telah menyebabkan kerugian yang besar. SDA dan keluarga tidak dapat mengakses dana yang tersimpan. Padahal rekening tersebut dipakai untuk kepentingan usaha keluarga.

"Uang di rekening bank itu merupakan tabungan dari hasil kerja dan jerih payah SDA dan keluarga dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan," kata Johnson.

Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum SDA meminta hakim tunggal Teti Herdiyanti memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan, dengan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka dan penyidikan terhadap SDA tidak berdasar hukum sehingga penetapannya tidak mempunyai kekuatan mengikat. Serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK.

"Dan menghukum KPK untuk mengganti kerugian yang diderita pemohon sebesar Rp1 triliun," kata kuasa hukum SDA Humphrey R Djemat.

Dalam sidang praperadilan hadir kuasa hukum termohon antara lain Chatarina Muliana Girsang, Nur Chusniah, Kristanti Yuli Purnamawati, dan Abdul Basyir.

Perlu diketahui, sejak PN Jaksel mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, ada gelombang gugatan praperadilan yang bakal digelar. Antara lain praperadilan Hadi Purnomo dan Jero Wacik. Mereka berharap apa yang dialami Budi Gunawan akan terjadi lagi.

BACA JUGA: