JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungstitoli kepada Komisi Yudisial (KY) terkait vonis hukuman mati terhadap anak berusia 16 tahun Yusman Telaumbanua. Yusman divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang calon pembeli tokek milik majikan Yusman di Nias, Sumatera Utara.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisia mengatakan telah melaporkan dugaan kesewenangan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 2013 atas vonis hukuman mati terhadap Yusman Telaumbanua. Berdasarkan surat baptis, Yusman lahir pada 30 Desember 1996 di Nias. Dokumen tersebut berbeda dengan berkas pemeriksaan penyidik yang mencatat tahun kelahiran Yusman di tahun 1993.

"Saat divonis pada Mei 2013, usia Yusman baru 16 tahun menginjak 17 tahun," ujar Putri usai melaporkan kasus ini ke KY, Jakarta, Kamis (19/3).

Ia melanjutkan, saat proses persidangan, majelis hakim pernah menanyakan pada Yusman soal usianya. Yusman pun menjawab ia masih berusia 16 tahun. Melihat ada perbedaan antara berkas pemeriksaan penyidik dengan keterangan Yusman, Majelis Hakim mempertanyakannya pada penyidik. "Tapi ternyata perbedaan data tersebut tidak berpengaruh dan Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dengan metode pemeriksaan seperti biasa," kata Putri menyayangkan.

Putri menjelaskan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya Yusman menjalani persidangan secara khusus. Misalnya hakim tidak boleh memakai toga. Selain itu terkait vonis, anak tidak boleh divonis lebih dari 10 tahun atau setengah dari hukuman orang dewasa.

Karena itu, kata Putri, persidangan atas Yusman dinilai melanggar UU tersebut karena sidang berjalan formal. Putusan hakim pun diberikan secara maksimal yaitu hukuman mati, di atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada kasus yang menimpa Yusman, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Anehnya, kuasa hukum Yusman malah menyarankan hakim memvonis hukuman mati pada Yusman. Menurut Putri, tindakan kuasa hukum Yusman dianggap melanggar kode etik dan undang-undang advokat. "Seharusnya advokat memberikan pembelaan terhadap hak terdakwa," ujarnya.

Ia menuturkan dalam proses persidangan, saksi-saksi Yusman menyatakan tidak melihat secara jelas dan langsung bahwa Yusman melakukan pembunuhan. Sebab saksi kuncinya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang berjumlah empat orang. Empat orang tersebut diduga sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana tersebut. Mereka dianggap bisa menjadi saksi kunci atas keterlibatan Yusman.

Di persidangan sendiri terungkap, pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Yusman adalah karena tindakan yang dilakukan Yusman dinilai merupakan tindakan yang keji dan melukai perasaan keluarga korban. Atas dasar itu, Majelis Hakim tidak memiliki alasan untuk meringankan hukuman untuk Yusman.

Terkait hal ini, Putri menilai vonis tersebut justru memunculkan dugaan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan Majelis Hakim. Karena itu, ia mendesak KY untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Pengelola Laporan Masyarakat KY Indra Syamsul mengatakan KY memang sudah melakukan investigasi langsung ke lapangan sebelum adanya laporan dari Kontras. Hanya saja memang belum dibentuk tim panel karena KY masih mengklarifikasi data yang sudah mereka dapat.

"Untuk waktu investigasinya tak terbatas. Kita lihat di lapangan nanti," ujar Indra pada kesempatan terpisah di KY.

Yusman diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Kasus ini bermula ketika majikan Yusman ingin menjual tokek seharga Rp500 juta kepada tiga orang. Majikan Yusman menyuruhnya menjemput tiga calon pembeli tokek tersebut diantaranya Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Holoho.

Saat menjemput, Yusman meminta ditemani kakak iparnya Rasulah dengan mengendarai ojek. Belum jelas pertemuan antara Yusman dan ketiga orang tersebut terjadi seperti apa. Yang kemudian diketahui ketiga calon pembeli tokek itu ternyata mati terbunuh.

Dalam proses penyidikan oleh polisi Yusman dan Rasulah kemudian dituduh telah membunuh ketiga calon pembeli tokek tersebut dengan motif perampokan. Anehnya, dalam proses persidangan, motif pembunuhan disebut dugaan penjualan kepala orang sebagai jimat lantaran tidak terbukti calon pembeli membawa uang Rp 500 juta.

BACA JUGA: