JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya untuk mempercepat perkara kasus korupsi yang sudah sampai tingkat penyidikan. Hal ini terbukti dari ditahannya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

Rizal hari ini memang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Ia diketahui tiba pada pukul 09.30 dan terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, ia terlihat dikawal petugas KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun sayang dia tidak memberikan komentar apapun mengenai penahanan maupun perkaranya tersebut. Rizal memilih menerobos kerumunan awak media dan langsung masuk kedalam mobil tahanan yang telah menunggu di depan lobi Gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfrimasi memberikan alasan tentang penahanan ini. "RA ditahan di Rutan POMDAM Jaya Guntur selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa kepada wartawan, Kamis (12/3).

Akhir September lalu, Rizal Abdullah telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal dalam proyek tersebut merupakan komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi, atas kesimpulan itu penyidik menetapkan RA selaku ketua komite pembangunan," kata Johan Budi yang ketika itu masih menjadi Juru Bicara KPK.

KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas perbuatannya ini, ia dinilai telah merugikan negara sekitar Rp25 miliar dan terancam pidana maksimal 20 tahun.

Rizal menjadi tersangka atas hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Dalam sidang El Idris beberapa tahun silam, ia memang pernah dipanggil menjadi saksi. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

BACA JUGA: