JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Penegak Konstitusi mengajukan uji  materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Uji materi Perpres ini secara tidak langsung mencabut uji materi serupa, Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang telah dicabut Jokowi.

Para pemohon diantaranya Erfandi sebagai tenaga ahli DPR Bidang Legislasi, Victor Santoso Tandiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Arief Rachman dari Relawan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jokowi-JK dan Tezar Yudhistira sebagai advokat.

Tezar mengatakan terdapat ketidakpastian hukum dan pengingkaran terhadap konstitusi dengan diterbitkannya Perppes 26. "Perpres ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-undangan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujarnya di sela mendaftarkan gugatan uji materi, Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Ia menilai Perpres bertentangan dengan Pasal 13 UU Pembentukan Perundangan-undangan. Pasal tersebut menyatakan materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Erfandi menambahkan uji materi Perpres 26 ini juga dilakukan lantaran ada poin yang ditambah yaitu wewenang Kantor Staf Kepresidenan untuk mengawasi program prioritas nasional kementerian. Sementara, jika mengacu pada Perpres 26, Perpres tersebut hanya mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar penerbitan Perpres tersebut.

Melihat tidak adanya dasar hukum atas Perpres ini, maka dapat disimpulkan Perpres ini bertentangan dengan Pasal 13 UU Pembentukan Perundang-undangan.

Sementara pemohon lainnya Erfandi mengatakan, Perpres ini juga berbenturan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Kementerian Negara. Pasal tersebut berisi ketentuan nomenklatur kementerian telah diatur dalam UUD 1945. Pemerintahan Jokowi pun telah dibatasi hanya 34 kementerian.

Tapi dengan adanya Prepres 26 Jokowi  telah menambah jumlah menjadi 35 kementerian dengan membuat staf kepresidenan. "Perpres ini jelas melanggar UU Kementerian Negara," ujar Erfandi pada kesempatan yang sama.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto menyatakan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan tidak berlebihan. Sebab kewenangan Staf ini tetap terbatas pada membantu presiden melakukan pengendalian kebijakan dan bukan pada fungsi implementasi dan eksekusi.

"Kewenangan kepala staf ini adalah keinginan Presiden Jokowi saat masih ada kantor transisi. Setelah Luhut Panjaitan dilantik sebagai kepala staf, ada pembicaraan lebih lanjut antara presiden dan kepala staf," ujar Andi.

Sebelumnya, keempat pemohon telah mengajukan gugatan terhadap Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan. Gugatan terhadap Perpres ini juga tak jauh berbeda substansinya dengan Perpres 26. Namun Jokowi mencabut Perpres 190 dan mengganti nomenklaturnya dengan menerbitkan Perpres 26 untuk memperluas kewenangan Kantor Staf Kepresidenan.

BACA JUGA: