JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kenaikan pangkat perwira penangkap Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto,  Kombes Victor Edi Simanjuntak, tidak hanya disesalkan Ombudsman Republik Indonesia. Tetapi promosi anak buah Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) ini juga disesalkan pihak kuasa hukum Bambang Widjojanto.

Pengacara BW, Alvon Kurnia Palma mengaku heran atas kenaikan pangkat tersebut. Menurut Alvon, seharusnya Polri memberikan sanksi kepada Kombes Polisi Victor seperti dipindahtugaskan ke daerah-daerah terpencil.

"Semestinya dia tidak dipromosikan melainkan didemosi jika terbukti tidak mempunyai kewenanganan melakukan penangkapan BW," kata Alvon kepada Gresnews.com, Minggu (8/3).

Menurut Alvon, penangkapan dan penanganan kasus BW yang begitu cepat sangat terlihat janggal. Untuk itu, sangat terlihat ketidakprofesionalan Polri khususnya dalam menangani kasus ini.

Alvon juga menduga kenaikan pangkat ini kesengajaan pihak Polri untuk mengarahkan Victor menangani kasus yang melibatkan kliennya. Namun, Alvon menilai bahwa Kombes Victor masih belum mumpuni dalam menangani kasus tersebut.

"Patut diduga (untuk sengaja menangani kasus BW). Tapi pertanyaannya adalah apakah yang bersangkutan mempunyai pengalaman di penyidikan sebab track record-nya lebih di Lemdikpol setahu saya," ujar Alvon.

Namun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Polisi Dwi Prayitno berdalih kenaikan pangkat atau pemindahtugasan para perwiranya merupakan hal yang wajar termasuk kepada Kombes Victor. "Saya rasa kalau sudah keputusan pimpinan dan Wanjakti (Dewan Kebijakan Tinggi Polri), ya kami melaksanakan. Memang sudah waktunya dia dipromosikan," kata Dwi di Mabes Polri, Jumat (6/3/2015).

Sebelum diangkat menjadi Dirtipideksus Bareskrim, Victor menjabat Kabagkermadiklat Robindiklat Lemdikpol. Pengangkatan Victor berdasarkan surat telegram no ST 493/III/2015 dan ST 494/IV/2015 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Haka Astana tertanggal 5 Maret 2014.

BACA JUGA: