JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mengakui, khusus kasus perebutan aset tanah di Medan, perusahaan selalu kalah di pengadilan. Hal itu dikarenakan perusahaan tidak membiasakan untuk pengarsipan dokumen-dokumen termasuk aset tanah milik KAI sendiri.

Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro mengatakan dalam praktik di lapangan pihaknya hanya memasang tiang plang di tanah-tanah tersebut yang menandakan bahwa tanah tersebut milik PT KAI. "Ketika tanah tersebut bersengketa, pihak lawan selalu menanyakan kepada perusahaan soal sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah sengketa tersebut," kata Edi, di Jakarta, Jumat (6/3).

Sayangnya, kata dia, perusahaan tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah itu melalui surat sertifikat. Hal ini membuat posisi perusahaan sangat lemah di mata hukum dan dampaknya perusahaan kalah dalam persidangan.

Edi menuturkan saat ini kasus sengketa lahan di Medan, sedang dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sebab perusahaan telah menemukan temuan baru (novum) yang diperoleh berdasarkan ground dokumen yang diperoleh dari negeri Belanda.

"Tim penelusuran aset kami sampai mencari ke Belanda. Itu untuk membuktikan bahwa aset kami yang di Medan adalah milik kami," kata Edi.

Sementara itu, Tim kuasa hukum PT KAI (Persero) Safitri mengatakan bukti kuat dari Belanda yaitu Ground Card telah membuktikan bahwa tanah di Medan tersebut adalah milik PT KAI (Persero). Ground Card tersebut memiliki sejarah yang kuat pada jaman penjajahan, dimana lahan tersebut merupakan kepemilikan PT KAI yang sebelumnya bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Untuk itu dengan adanya Ground Card, perusahaan mengajukan PK agar keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dapat dianulir kembali. Menurutnya tanah sengketa tersebut saat ini sudah didirikan bangunan tanpa memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita punya dokumen, jelas ada data-datanya dalam aktiva tercatat," kata Safitri.

BACA JUGA: