JAKARTA, GRESNEWS.COM - Proses eksekusi hukuman mati para gembong narkoba kian mendekat. Muncul wacana barter narapidana narkotika yang diajukan Australia. DPR mengingatkan pemerintah agar tidak luluh dan tetap melaksanakan hukuman mati bagi duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Di sisi lain, pemerintah juga harus terus mencari cara menjaga hubungan baik antara kedua belah negara.

Berkaitan  dengan hukuman mati, tiap-tiap negara memiliki hukum positif dan kedaulatan negara lain yang tak bisa diganggu gugat. Apalagi, proses yang dijalankan untuk kedua terpidana mati Bali Nine telah melewati rangkaian panjang yang menghasilkan putusan final.  "Tentu setiap negara punya hukum sendiri apalagi kematian di Indonesia akibat narkoba sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan," kata Ketua DPR, Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Kamis (5/3).

Karena narkoba, kepentingan bangsa dan negara menjadi terhambat atau bahkan terancam gagal. Sebab, narkoba telah merusak generasi bangsa Indonesia sampai taraf yang memprihatinkan. Sehingga hukuman mati harus tetap dilaksanakan.

"Tentu dengan mengharapkan presiden tetap berhubungan baik dengan negara sahabat," katanya.

Untuk menjalin hubungan baik tersebut, pemerintah berkewajiban menjelaskan permasalahan hukum tersendiri yang dimiliki Indonesia. Sehingga diharapkan negara sahabat dengan arif bijaksana dapat menerima penjelasan tersebut dan kembali terjalin komunikasi baik.

Apalagi, melihat proses hukum yang amat panjang di Indonesia seharusnya pemerintah Australia sudah dapat memaklumi dari jauh-jauh hari. "Semoga pihak Australia bisa sadar hukum di Indonesia bahwa yang berjalan memang sudah difokuskan sejak lama," ujarnya.

Permasalahan barter tahanan yang sempat mengemuka, walaupun DPR tak dapat mengintervensi, namun mengingat ini merupakan masalah bilateral kedua negara. Maka perlu diperhatikan cara mengembalikan komunikasi dengan Australia tanpa adanya barter tahanan. "Tidak perlu barter, ini hukum yang harus diperhatikan dan dijalani," tegasnya.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop hingga detik-detik terakhir pengeksekusian terus mengupayakan penyelamatan dua warganya dari eksekusi mati di Indonesia. Terakhir dirinya menawarkan pertukaran Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dengan tiga narapidana narkoba Indonesia yang saat ini tengah mendekam di penjara Australia. Ketiganya yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar kedapatan membawa 390 kilogram narkoba di dekat Port Macquarie, Australia, 47 kali lebih besar dari yang dibawa duo Bali Nine.

Ketiganya ditangkap pada tahun 1998 dalam sebuah operasi yang melibatkan 76 federal, NSW, Bea Cukai, helikopter Polair, dua kapal polisi, kapal fregat, angkatan laut HMAS Bendigo, dan dua kapal Bea Cukai.

Bishop mengaku mengungkapkan hal ini kepada Menlu RI Retno Marsudi pada Selasa malam, (3/3) melalui sambungan telepon. Ia menyatakan harapan agar Indonesia dan Australia dapat segera menandatangani nota kesepahaman pertukaran tahanan.
"Saya perhatikan ada tahanan Australia di Jakarta dan ada tahanan Indonesia di Australia, kita harus menjelajahi beberapa kesempatan, pertukaran tahanan, apakah bisa dilakukan menurut hukum Indonesia," katanya.

Sementara Presiden Jokowi menyatakan tak ada ampunan bagi pengedar narkoba, pun terhadap Sukumaran dan Chan. "Saya pikir keputusan ini sudah diambil oleh pengadilan," katanya.

BACA JUGA: