JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung belum memasukkan nama anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran, warga negara Australia dalam daftar terpidana eksekusi mati bulan ini. Alasannya karena saat ini grasi anggota Bali Nine lain, Andrew Chan belum turun permohonan grasinya.

Myuran Sukumaran satu dari 16 nama terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Penolakan grasi Myuran berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32/G/2014 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014. "Sekarang masih ada di Kerobokan (Bali), grasinya memang sudah ditolak. Sementara ini kami masih menunggu 1 orang lagi yang grasinya belum turun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo ketika ditanya soal eksekusi mati terhadap warga negara Australia tersebut di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).

Prasetyo mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 PNPS tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, maka eksekusi harus dilakukan bersamaan. Ketika kejahatan dilakukan lebih dari satu orang atau beberapa orang, maka eksekusinya dilaksanakan bersamaan. Barulah ketiga putusan grasinya turun eksekusi akan segera dilakukan.

Prasetyo menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap enam terpidana pada Senin 18 Januari 2015 mendatang merupakan gelombang pertama. Nantinya ada terpidana mati yang bakal menyusul khususnya terpidana mati kasus narkoba. Ketika grasinya ditolak, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi.

"Kejahatan narkoba sudah sangat berbahaya, harus kami perangi dan tidak ada kompromi lagi," kata Prasetyo.

Eksekusi mati ini, jelas Prasetyo merupakan peringatan bagi bandar narkoba. Terhadap terpidana mati berasal dari negara lain seperti anggota Bali Nine tidak akan menggangu hubungan kedua negara. Semua negara telah sepakat narkoba adalah kejahatan yang harus diperangi bersama.

Sebelumnya, seperti dilansir Harian Australia, Sydney Morning Herald (SMH) edisi Kamis, 8 Januari 2015, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott berharap Pemerintah Indonesia tidak akan merealisasikan hukuman mati bagi dua warganya yang tergabung dalam kelompok penyelundup narkoba, Bali Nine.

Kendati begitu, pemimpin Partai Liberal tersebut mengatakan tidak ingin membahayakan hubungan diplomatik dengan Indonesia, akibat kasus ini.

Australia, imbuh Abbott, sejak lama telah menolak diberlakukannya hukuman mati. "Kami tentu tetap menghormati sistem hukum yang berlaku di negara lain, namun ketika ada upaya untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Australia, maka kami akan mencoba melakukan pendekatan secara diplomatis yang memungkinkan," ungkap Abbott.

Diketahui, Myuran Sukumaran merupakan pria asal Australia. Myuran sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati pada 2006 atas keterlibatannya dalam kelompok Bali Nine yang berusaha menyelundupkan heroin ke Australia pada 2005. Terakhir permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali,Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan.  Kepolisian  menyebutnya sebagai "godfather" kelompok ini. Anggota lainnya adalah Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh.

Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350 gram dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.

Orang tua Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk mengabari Polri daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.

BACA JUGA: