JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan mangkir dari panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk menjadi saksi fakta dari dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi atas putusan praperadilan yang memutuskan penetapan Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Ia tidak memenuhi panggilan KY lantaran merasa belum menerima surat panggilan.  

Hari ini KY menjadwalkan untuk memeriksa kuasa hukum Budi, tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan. Saat dikonfirmasi salah satu kuasa hukum Budi, Razman Nasution mengaku tidak menerima surat panggilan dari KY sehingga tidak berkewajiban memenuhi panggilan tersebut. "Tidak terima," ujar Razman saat dihubungi Gresnews.com, Senin (2/3).

Terkait hal ini, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan sudah mengirimkan undangan ke sejumlah pihak terkait baik pihak Budi dan KPK. Surat untuk kuasa hukum Budi telah dilayangkan pada Jumat (27/2) langsung ke kediaman salah satu kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail di kawasan Menteng. Ia pun malah mempertanyakan pihak kuasa hukum Budi yang tidak datang memenuhi panggilan KY.

"Kami akan jadwalkan lagi secepatnya. Mohon saksi fakta supaya kerjasama dengan KY supaya bisa cepat. Syukur-syukur kalau mau sukarela datang sendiri," ujar Taufiqurrohman saat ditemui wartawan di ruangannya, Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (2/3).

Selain kuasa hukum Budi, KY juga memanggil saksi fakta lainnya diantaranya kuasa hukum KPK dan pimpinan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mereka dipanggil sebagai saksi fakta atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang menilai Hakim Sarpin melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pasal 8 dan pasal 10 tentang disiplin dan profesionalitas.

Sebelumnya, Budi mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi pun memutuskan untuk membatalkan penetapan Budi sebagai tersangka. Putusan ini pun menuai kontroversi lantaran putusan praperadilan dianggap tidak berwenang menilai penetapan seorang sebagai tersangka.

BACA JUGA: