JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri menyatakan belum memutuskan untuk memanggil Hakim Sarpin Rizaldi guna klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Saat ini KY masih memeriksa saksi-saksi fakta dan dokumen praperadilan.

"Setelah pemeriksaan itu selesai baru kita putuskan terlapor Sarpin perlu diklarifikasi atau tidak," ujar Taufiqurrohman kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (2/3).

Saat ditanya soal pernyataan Sarpin yang menolak datang ke KY, Taufiqurrohman mengatakan, hal itu menjadi hak terlapor untuk bersedia atau tidak diminta keterangan. Tapi kalau Sarpin tidak mau memberikan keterangan maka justru akan merugikan dirinya sendiri. Sebab ada pelapor yang memberi penjelasan. Kalau ada tuduhan dari pelapor, maka Sarpin bisa membela diri.

Selanjutnya, ia menyatakan kalau terlapor tidak mau memberikan keterangan, maka KY akan memutus perkara ini dengan data yang ada. Terkait dimana terlapor bisa memberikan keterangan, menurutnya hal tersebut hanya persoalan teknis yang bergantung pada efektivitas.

Jika terlapor bersedia memberikan keterangan tapi tempatnya tidak di KY maka sebenarnya tidak masalah. Karena KY sudah bisa memeriksa hakim dengan mendatangi hakim bersangkutan ke pengadilan. Sehingga posisi KY memfasilitasi terlapor.

Sebelumnya, Hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi menyatakan tidak akan memenuhi panggilan KY jika dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim saat menggelar sidang praperadilan Budi Gunawan. Ia menyatakan kalau KY tetap ingin memanggilnya maka ia meminta KY untuk langsung mendatangi kantornya. "Saya tidak akan ke KY," ujar Sarpin.

Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KY karena dugaan pelanggaran kode etik lantaran memutuskan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Ia dituding telah melanggar pasal 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tentang disiplin dan profesionalitas.

BACA JUGA: