JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan  Walikota Tegal Ikmal Jaya terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Ikmal ditahan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan. Dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan KPK memutuskan menahan Walikota Tegal periode 2008-2013 ini.

Ikmal ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan dalam 20 hari kedepan. Bersama Ikmal, penyidik juga menahan Direktur CV Tridaya Pratama atau PT Tridaya Pratama Mandiri Saiful Jamil yang diduga terlibat kasus ini, tetapi Saiful ditahan ditempat berbeda yaitu Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"Tersangka IJ (Ikmal Jaya) dan SJ (Saiful Jamil) ditahan dalam 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha kepada wartawan, Selasa (10/2) petang.

Ikmal sendiri saat ditanya wartawan tentang penahannya terlihat pasrah. "Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan dimanapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," terangnya. Sedangkan Saiful hanya diam dan enggan berkomentar.

KPK menetapkan  Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah. Selaku Wali Kota Tegal 2008-2013, Ikmal, yang ditunjuk sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal itu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

"Setelah melakukan penyelidikan juga terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan swasta 2012 dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IJ (Ikmal Jaya) Wali Kota Tegal, sebagai tersangka," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi kala  itu .

Menurut Johan, Ikmal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Ikmal, KPK menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Syaeful disangka melanggar pasal yang sama dengan Ikmal. Menurut Johan, surat perintah penyidikan atas nama Syaeful dan Ikmal diterbitkan KPK pada 11 April 2014. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi. Johan mengatakan, diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini.

"Jadi ini diduga ada mark up sehingga diduga negara mengalami kerugian Rp 8 miliar," ujar Johan.

Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.

BACA JUGA: