KPK Lumpuh, Kasus Korupsi Besar SKL BLBI hingga Century Terancam Mangkrak
Johan mengakui saat ini KPK terancam lumpuh. Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 20 Tahun 2002, ketika setiap pimpinan KPK yang menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui banyaknya terjangan badai yang akhir-akhir ini terus menimpa lembaganya sangat berimbas terhadap kinerjanya. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, situasi yang semakin tidak kondusif ini bisa mengakibatkan terbengkalainya ratusan kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah ini.
Kejadian ini berawal ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto yang kemudian menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Selanjutnya menyusul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dua pimpinan lainnya Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja dan satu komisionernya yang tersisa Zulkarnain juga terancam mengalami nasib yang sama.
Johan mengakui saat ini KPK terancam lumpuh. Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 20 Tahun 2002, ketika setiap pimpinan KPK yang menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Menurut Johan, jika itu terjadi tentu tanpa adanya pimpinan, KPK dipastikan sedang diambang kelumpuhan.
"Apa yang terjadi kalau KPK nggak bisa lakukan fungsi dan tugasnya, ada ratusan kasus yang sekarang sedang ditangani KPK baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, termasuk dalam proses persidangan," kata Johan di Kantornya, Kamis (5/2).
Jika KPK lumpuh, maka beberapa kasus besar yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik juga bakal ikut lumpuh. Salah satunya kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus ini disinyalir melibatkan para pejabat negara yaitu Menteri Negara BUMN Rini Soemarno dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang partainya kini menjadi partai berkuasa.
Juga ada pengembangan dari kasus Hambalang yaitu pencucian uang Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda Indonesia melalu perantara PT Mandiri Sekuritas. Dari total pembelian Rp300,85 miliar, Mandiri Sekuritas diduga kecipratan dana sebesar Rp850 juta.
Kasus yang dalam proses penyidikan yaitu kasus pajak BCA yang melibatkan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Korupsi Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Fuad Amin Imron, kasus korupsi di lingkungan ESDM yang melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Serta kasus korupsi dana haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Sedangkan kasus besar lainnya yaitu Bank Century masih dalam proses persidangan. Mantan Deputi BI Budi Mulya saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ketika itu berujar masih menunggu adanya keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Kasus ini diduga melibatkan mantan Presiden Boediono yang kala itu menjabat Gubernur BI.
Meskipun begitu, Johan mengatakan tetap menghormat kewenangan Polri untuk menanggapi laporan masyarakat termasuk kepada pimpinan KPK. "Itu kewenangan Polri. KPK enggak punya persoalan dengan Polri secara lembaga," tuturnya.
