JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim 9 yang dibentuk Presiden Jokowi telah menghasilkan rekomendasi untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun sejumlah anggota DPR menyarankan agar Jokowi seyogyanya mengkonsultasikan putusan tersebut  ke sejumlah lembaga negara. Sebab persoalan kisruh Polri KPK merupakan masalah kenegaraan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan keputusan rekomendasi dari tim 9 diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Hanya saja akan lebih baik jika presiden mau mengkomunikasikan rekomendasi tersebut pada lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung. Sehingga semua bisa berjalan dengan baik. Apalagi selama ini presiden juga telah dengan baik melakukan konsultasi dengan lembaga negara.

"Negara punya instrumen tidak sulit mengumpulkan staf negara asal ada kemauan," ujar Nasir saat ditemui wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (29/1).

Ia menambahkan pembentukan tim 9 tidak melalui Surat Keputusan Presiden, sehingga rekomendasi tim tersebut bisa dipergunakan atau pun tidak. Tapi tentunya presiden harus bertanggungjawab dengan dibentuknya tim ini. Paling tidak dengan adanya tim ini bisa membantu presiden menyelesaikan konflik ini dalam beberapa hari. Persoalannya sejauh mana presiden memandang tim ini penting atau tidak.

Komisi III sendiri tidak bisa mendikte presiden. Karena semua tahapan yang menjadi kewenangan Komisi III sudah dilalui. Sehingga pada akhirnya keputusan akhir hanya bisa diserahkan kembali pada presiden.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung juga berpendapat serupa. Ia menyarankan agar presiden mencari masukan dari lembaga tinggi negara. Presiden seharusnya juga lebih mempercayai lembaga tinggi negara dalam menyelesaikan persoalan.

Misalnya seperti DPR, DPD, MK, MPR dan KY. Sebabn hal ini merupakan persoalan kenegaraan dan bukan urusan perseorangan. Sehingga keputusan yang diambil akan lebih jernih. Tradisi seperti ini menurut Pramono sudah dibangun sejak mantan Ketua MPR Taufik Kiemas pada masa pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jokowi lebih baik kumpulkan lembaga negara untuk mencari solusi," ujar Pramono pada kesempatan terpisah di DPR, Kamis (29/1).

Menurut pria yang biasa disapa Pram ini, Tim 9 juga belum memiliki dasar hukum bagi mereka bekerja seperti Keppres. Apalagi di dalam tim tersebut ada sejumlah nama yang dari pernyataannya terlihat tidak independen. Sehingga memunculkan kesan ada ketidakindependenan.

Tim ini baru bekerja sehari lalu sudah menimbulkan kegaduhan baru dengan rekomendasinya. Lalu karena tim ini bukan lembaga resmi negara, ia khawatir presiden malah akan ditekan. Padahal Jokowi sebagai presiden harus menunjukan dia tidak bisa ditekan oleh siapapun.

Ia pun menegaskan kembali akan lebih baik jika permasalahan ini dikembalikan ke lembaga negara. Sebabnya lembaga negara resmi pasti paham peraturan perundang-undangan. Ditambahkan Promono meski semua keputusan bergantung pada presiden atau tidak ada yang bisa mengintervensi presiden, perlu ditekankan pentingnya penyelamatan KPK.

Sebab KPK merupakan lembaga harapan publik untuk memberantas korupsi. Kalau permasalahan ini tetap menemui jalan buntu, maka para koruptor tentu akan ´bersorak sorai´. Sehingga presiden harus ambil sikap agar KPK bisa bekerja dengan tenang dan memastikan suasana politik tidak semakin gaduh.

Sebelumnya, paska kisruh antara KPK dan Polri, Presiden Jokowi membentuk tim 9 yang terdiri dari palar hukum dan mantan pejabat di KPK dan Polri. Tugas tim ini untuk memberikan masukan terhadap presiden atas permasalahan yang berbuntut panjang karena pencalonan  Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Hasilnya tim ini merekomendasikan agar Jokowi tidak melantik Budi sebagai Kapolri dan mengajukan calon Kapolri baru. Lalu memberikan masukan agar mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka baik oleh Polri maupun KPK untuk diberhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA: