JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny Franky Sompie mengakui Badan Kriminal Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Hanya saja ia mengaku belum menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.

"Untuk terlapor AS (Abraham Samad-red) masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikannya sudah dilakukan oleh penyidik," kata Ronny Franky Sompie  kepada wartawan, Senin (2/2) malam.

Jenderal bintang dua ini mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi kasus Abraham. Menurut Ronny, pemeriksaan ini juga didasarkan Sprindik yang telah dikeluarkan Bareskrim Polri.

Menurut Ronny ketika melakukan proses penyidikan, surat perintah penyidikan harus sudah dibuat oleh penyidik. "Surat Perintah Penyidikan adalah dasar bagi penyidik melakukan proses penyidikan seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, atau ahli, penyitaan surat atau barang bukti, penggeledahan rumah atau badan, dan sebagainya," terangnya.

Saat ditanya kasus apa yang menjerat Abraham Samad, Ronny pun tak segan mengatakan bahwa kasus ini terkait pertemuan antara Abraham dan para petinggi PDI Perjuangan. Kasus ini sendiri pertama kali mengemuka dalam suatu forum di salah satu media massa dan terkenal dengan istilah kasus rumah kaca.

Sedangkan untuk nasib para pimpinan lainnya yang juga dilaporkan dalam kasus yang berbeda menurut Ronny masih dalam proses penyelidikan. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan alat bukti dalam menjerat dua pimpinan KPK lainnya.

"Untuk terlapor lainnya, laporannya masih dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi sebuah perbuatan pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh tim penyidik," ujar Ronny.

Menanggapi keluarnya Sprindik atas nama Abraham Samad, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga lain meskipun itu menggerus kepemimpinan di KPK. Namun Johan mengaku belum mengetahui dalam perkara apa pimpinannya itu dinyatakan terlibat.

"Sebagai lembaga KPK menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain, saya belum tahu tersangkanya perkara apa," kata Johan di Kantornya.

Peningkatan tahap penyelidikan menjadi penyidikan bagi para komisoner KPK ini pertama kali dibocorkan pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi. Ia mengklaim mendapat informasi langsung dari pihak Bareskrim Polri bahwa para pimpinan lembaga antirasuah tersebut telah menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.

BACA JUGA: