JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ronny Frankie Sompie mengatakan, laporan yang baru diterima kepala biro pembinaan operasi terkait Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ronny mengatakan, laporan tersebut selanjutnya akan didistribusikan (diserahkan) ke penyidik.

Selanjutnya penyidik akan mengkaji dan mempelajari apakah laporan itu memenuhi unsur tindak pidana atau bukan. Kalau bukan kasus pidana tidak akan ditindaklanjuti, misalnya kasus itu ternyata lebih merupakan kasus perdata. "Kalau laporannya terkait pemalsuan dokumen, penyidik akan mempelajarinya dulu melalui gelar perkara di depan pelapor," kata Ronny ketika dihubungi wartawan, Sabtu (24/1).

Hasilnya, kata dia, kalau layak dan memenuhi unsur pidana, maka akan diproses dan proses penyelidikan berjalan. Polri, kata Ronny, akan menangani kasus ini secara profesional. Apalagi kata dia yang dilaporkan adalah pimpinan KPK. "Jangan sampai Polri dianggap (melakukan) kriminalisasi padahal itu proses hukum," tegasnya.

Terkait bahwa laporan yang sama pernah dilaporkan ke Polres Berau dan Polda Kaltim, kata Ronny, harusnya tidak lagi dibuat laporan baru, cukup menyampaikan ke Mabes Polri bahwa polres dan polda tidak becus menangani laporan. "Meskipun begitu, kalau tidak cukup bukti proses penyelidikan akan dihentikan," tegasnya.

Seperti diketahui, kuasa saham dan kuasa hukum PT Desy Timber, Berau Kalimantan Timur (Kaltim), Mukhlis Ramlan, telah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Bareskrim, Mabes Polri, Sabtu (24/1). Adnan diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dia dinilai telah melanggar Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Terlapornya Adnan Pandu Praja dan Indra Waga Dalam yang hukumunnya di atas 5 tahun," kata Mukhlis di Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).

Mukhlis membantah, upayanya ini sebagai bagian melemahkan KPK. Alasannya, ia mengaku merupakan bagian dari pihak yang melaporkan berbagai kasus ke KPK, diantaranya ikut melaporkan Andi Malarangeng. "Banyak pejabat nakal yang sudah saya laporkan termasuk yang di daerah. Saya bisa pertanggungjawabkan itu. Saya dengan Johan Budi berteman akrab," akunya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga telah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi dengan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang telah ditangguhkan dari penahanannya, namun status tersangka tetap melekat padanya dan diperkirakan akan mengganggu kinerjanya di KPK.

BACA JUGA: