JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa Saham dan Kuasa Hukum PT Desy Timber, Berau Kalimantan Timur (Kaltim), Mukhlis Ramlan, melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Bareskrim, Mabes Polri, Sabtu (24/1). Adnan dilaporkan dengan menggunakan pasal tindak pidana "memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta turut serta melakukan tindak pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Laporan itu tertuang dalan Surat Nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015. "Terlapornya Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalam yang hukumannya di atas 5 tahun," kata Mukhlis di Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).

Mukhlis mengungkapkan, kasus ini bermula di tahun 2005. Ketika itu PT Desy Timber meminta lawfirm milik Adnan dan Indra untuk menjadi penasehat hukum perusahaan yang bergerak di bidang HPH penebangan hutan seluas 36 hektare di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Namun masih di tahun 2005 kuasa hukum tersebut dicabut oleh PT Desy Timber.

Hanya saja, lanjut Mukhlis, Adnan kemudian memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal dengan cara mengubah akte (akte notaris palsu), lalu memasukkan keterangan palsu pada akte berikutnya. Termasuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) secara ilegal.

Hal ini, lanjut Muklis, dilakukan setelah sebelumnya Adnan dan Indra melakukan fait accomply di internal perusahaan dengan menyatakan masih sebagai kuasa hukum perusahaan itu. "Meski kuasa hukumnya sudah dicabut, perusaahan ini di-fait accomply-kan oleh Adnan Pandu Praja dan Indra ‎Warga Dalam sejak 2006 dan selanjutnya melakukan pengambilan saham secara ilegal," ungkap Muklis. Bukti-bukti itu diakuinya sudah diserahkan kepada penyidik.

Kata Muklis, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1970 ini sahamnya awalnya dimiliki keluarga pendiri perusahaan, Muis Murad (almarhum) sebanyak 60 persen. Kemudian 40 persen sisanya dimiliki Pesantren Al Banjari-Balikpapan, Badan Usaha Milik daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) dan sebuah koperasi. Setelah diambil alih secara ilegal, saham mayoritas perusahaan itu dipegang oleh Adnan dan Indra dengan kepemilikan sebesar 80 persen.

Akibat pengambilan saham secara tidak sah itu, kata Mukhlis,perusahaan dirugikan senilai ratusan miliar rupiah sejak 2006 hingga saat ini. Sebab selain saham direbut, para pemilik saham juga dimiskinkan melalui perampasan sejumlah aset seperti rumah dan mobil.

Kenapa baru dilaporkan sekarang? Ia mengaku sudah melaporkan ke Polres Berau dan Polda Kaltim pada 2007, 2008, 2009, dan ditahun-tahun berikutnya. Namun tidak pernah ditanggapi. "Yang lapor bukan kami saja dari keluarga ahli waris Murad, tapi termasuk pihak Pesanteren Al Banjari, Perusda pihak koperasi juga lapor," jelasnya.

Hanya saja saban kali ditanya, kata Mukhlis, pihak Polres Berau dan Polda Kaltim hanya bisa memberikan janji untuk memproses laporan itu. "Janjinya kita nanti akan dipanggil," kata Muklis.

Mukhlis membantah, upayanya ini sebagai bagian melemahkan KPK. Alasannya, ia mengaku merupakan bagian dari yang melaporkan berbagai pihak ke KPK, diantaranya ikut melaporkan Andi Mallarangeng. "Banyak pejabat nakal yang sudah saya laporkan termasuk yang di daerah. Saya bisa pertanggung jawabkan itu. Saya dengan Johan Budi berteman akrab," akunya.

Ia juga mengaku aktif dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi. Kasus ini, lanjutnya, murni panggilan nurani karena tidak ingin KPK dipimpin orang yang "bermasalah" dengan hukum.

Indra Warga Dalam, kata Mukhlis, saat ini tengah menjalani hukuman karena melakukan perampasan saham di Yayasan Adam Malik. "Jadi mereka merupakan sindikat yang harus segera dtangkap Mabes Polri karena kami sayang dengan institusi KPK," tuturnya.

Terkait kasus ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Adnan Pandu Praja. Ketika dikonfirmasi, Adnan belum menjawab panggilan telepon dan pesan singkat dari Gresnews.com. Sementara Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengimbau agar para pihak yang melaporkan para pimpinan KPK itu tidak memiliki tujuan tertentu.

"Melaporkan siapa, terkait tentang apa itu haknya setiap warga negara ya. Tetapi jangan sampai tujuan laporan itu tidak terkait dengan perkara yang dilaporkan," kata Johan saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/1).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga telah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: