Lewat UU P3H Negara Rampas Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Menurut Kurnia, penyeragaman bentuk dan nama pemerintahan terendah menjadi pemerintahan desa bertentangan dengan pesan asli (original intend) ketentuan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ahli hukum pidana Universitas Andalas Kurnia Warman menyatakan, negara telah merampas hak ulayat masyarakat hukum adat (MHA) atas hutan adat. Bahkan telah mengkriminalisasi meraka di wilayah adatnya sendiri melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Padahal, kata Kurnia, hak ulayat telah diakui konstitusi. Pengakuan dan penghormatan tersebut dicantumkan secara tegas di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
"Salah satu buah reformasi hukum dan pemerintahan di Indonesia adalah adanya pengakuan dan penghormatan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya secara konstitusional," tutur Kurnia saat menyampaikan keahliannya dalam sidang uji materi UU P3H, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/1) kemarin.
Pengakuan hak MHA dalam UUD 1945, lanjut Kurnia, dapat dilihat dalam dua konteks. Pertama, pengakuan hak MHA dalam konteks pembetukan pemerintah daerah. Bentuk pengakuan itu terdapat pada Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Pasal 18 B Ayat (2) menyatakan: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Dijelaskan Kurnia, ketika negara membentuk pemerintah daerah sebagai bagian Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), keberadaan MHA harus menjadi pertimbangan serius. Jangan sampai pembentukan pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, justru mengancam keberadaan kesatuan-kesatuan MHA dan hak-hak tradisionalnya.
Dalam konteks inilah, menurutnya, sebaiknya pembentukan pemerintah desa mempertimbangkan kesatuan-kesatuan MHA. Seperti nagari di Sumatera Barat, Marga di Sumatera Selatan, Mukim di Aceh, Desa di Jawa, Madura, dan Bali, Lembang di Tanatoraja dan lain-lain.
Menurut Kurnia, penyeragaman bentuk dan nama pemerintahan terendah menjadi pemerintahan desa bertentangan dengan pesan asli (original intend) ketentuan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945. Kemudian, penyelenggaraan pemerintahan negara (termasuk daerah) dalam berbagai bidang urusan, seperti pertanahan, kehutanan, pertambangan, perkebunan dan sebagainya tidak boleh menghapuskan hak ulayat MHA atas tanah dan kekayaan alam yang meliputinya.
"Kalau ada UU dalam penyelenggaraan negara yang menghapus keberadaan hak ulayat MHA dalam pengelolaan tanah dan kekayaan alam tersebut dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dia berpendapat Pasal 11 Ayat (4) UU P3H, berentangan dengan UUD 1945 sepanjang masyarakat yang dimaksud termasuk juga masyarakat hukum adat.
Pasal ini berbunyi: "Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam pelaksanaan hak ulayat, jelas Kurnia, pengambilan hasil hutan baik berupa kayu dan lainnya dalam wilayah adatnya untuk kebutuhan sendiri dan keluarganya, merupakan hak internal yang melekat dengan anggota MHA.
Konteks kedua adalah pengakuan hak MHA dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Pengakuan hak MHA dalam konteks ini terdapat pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28 I Ayat (3). Dikatakan: "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
Pesan Konstitusi dalam hal ini, kata dia adalah bahwa negara wajib memberikan perlindungan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Terkait pengakuan hutan adat sebagai bagian dari obyek hak ulayat MHA, ungkapnya, telah dikuatkan pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 perihal pengujian UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan putusan ini hutan adat—yang sebelumnya dinyatakan sebagai bagian dari hutan negara—tidak lagi merupakan hutan negara.
Jadi hutan adat sudah diakui sebagai entitas tersendiri yang dikelola oleh MHA setempat. Dengan demikian hak ulayat MHA atas hutan telah dipulihkan oleh MK melalui putusan tersebut.
"Dapat dikatakan bahwa setiap UU dikeluarkan oleh negara wajib mengakui dan menghormati hak ulayat MHA karena dilindungi oleh Konsitusi," tegasnya memperkuat dalil-dalil pengujian UU P3H yang dimohonkan oleh Koalisi Anti Mafia Hutan.
Para pemohon menganggap Pasal 6 Ayat (1) mengakibatkan tersingkirnya masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal yang berada dalam kawasan hutan. Selanjutnya menurut Pemohon ketentuan ini akan mengakibatkan tidak tercapainya keadilan pengelolaan ekologi, distribusi kekayaan alam, serta fungsi sosial tanah bagi warga negara. Karenanya para pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945.
