JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebagian besar Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui usulan untuk menyeleksi secara serempak kelima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari sembilan fraksi DPR hanya Fraksi Demokratlah yang  tidak menyetujui seleksi pimpinan KPK dilakukan serentak. Mereka hanya menyetujui seleksi dilakukan untuk 1 orang calon pimpinan KPK sesuai kebutuhan. Sehingga DPR bisa langsung memilih satu diantara dua calon yang telah melalui tahab seleksi.

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui waktu pelaksanaan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan serentak dengan calon lainnya sesuai dengan masa lengsernya empat komisioner KPK. Meskipun begitu, hanya Demokrat yang masih menolak agar tetap dipilih satu dari dua calon yang telah melewati proses uji kelayakan.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyebutkan satu persatu pandangan fraksi terkait waktu pelaksanaan pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK telah mengerucut untuk menyetujui dilakukannya pemilihan pimpinan KPK secara serentak. Ia menjelaskan dari 9 fraksi hanya Demokrat yang menginginkan agar pelaksanaan pemilihan capim KPK tetap dilakukan saat ini.

"Berdasarkan pandangan seluruh fraksi disepakati proses penggantian Busyro ditunda dan dilakukan secara bersamaan dengan empat calon pimpinan lainnya," ujar Azis dalam paripurna DPR soal waktu pelaksanaan pemilihan capim KPK di DPR, Jakarta, Kamis (15/1).

Paska Azis merumuskan pandangan fraksi-fraksi itu, Anggota Fraksi Demokrat yang juga Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengajukan Intrupsi. Menurutnya dalam pengambilan keputusan di tingkat komisi, Demokrat memang mengajukan keberatan dengan usulan agar capim KPK dilakukan serentak dengan empat calon lainnya. Alasan utama Demokrat didasarkan pada undang-undan`g KPK bahwa KPK harus dipimpin lima komisioner yang bersifat mandatory rules.

"Artinya dengan sengaja pembuat UU KPK menegaskan wajib hukumnya 5 pimpinan KPK untuk dipenuhi," ujar Benny saat paripurna Capim KPK di DPR, Jakarta, Kamis (15/1).

Benny menjelaskan kalau pimpinan KPK dibiarkan kosong atau tidak diisi walaupun hanya satu orang akan ada konsekusi hukum. Akibat hukumnya putusan yang diambil oleh empat pimpinan KPK tidak sah. Sehingga pimpinan KPK kehilangan kewenangannya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang memiliki dampak represif.

Menurutnya, pimpinan KPK yang hanya dipimpin empat komisioner juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Sehingga hanya berwenang melakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi.

Meskipun ada yang berpandangan bahwa KPK tetap efektif dipimpin meskipun hanya melalui empat komisioner. Tapi pimpinan KPK merupakan persoalan hukum. Sehingga legalitas menjadi lebih penting dibandingkan dengan efektivitas. Maka Demokrat berkesimpulan capim KPK tetap harus dipilih untuk memenuhi satu posisi pimpinan yang kosong.

Terhadap interupsi dan pandangan Fraksi Demokrat ini tak ada satu fraksi pun yang mengomentasi. Namun pimpinan sidang paripurna Taufik Kurniawan menuturkan bahwa keputusan komisi III bersifat institusional dan kolektif kolegial. Begitupun dengan apa yang menjadi masukan dari Demokrat merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam paripurna sehingga pimpinan mengapresiasinya.

"Dengan ini apakah dapat disetujui?" ujar Taufik pada peserta paripurna di DPR, Jakarta, Kamis (15/1). Dengan serentak seluruh peserta paripurna pun menjawab setuju. Akhirnya waktu pelaksanaan pemilihan dan penetapan capim KPK resmi diundur.

Sebelumya, pimpinan KPK Busyro Muqoddas harus mengakhiri masa kepemimpinannya di KPK dengan lebih dulu lengser. Sehingga KPK mengalami kekosongan pimpinan untuk satu dari lima unsur pimpinan. Namun seleksi untuk memilih satu pimpinan KPK, terhenti karena munculnya wacana untuk memilih calon pimpinan secara serempak. Padahal sebelumnya dalam seleksi oleh panitia seleksi pimpinan KPK. DPR telah melakukan fit and prpper test terhadap dua calon pilihan pansel yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

BACA JUGA: