JAKARTA, GRESNEWS.COM - Petaka yang menimpa pesawat Airasia dengan nomor penerbangan QZ8501 telah meninggalkan luka dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga para korban. Kini, di tengah upaya evakuasi korban dan juga pencarian bangkai pesawat, muncul sebuah pertanyaan terkait jadwal terbang pesawat nahas tersebut.

Pertanyaan itu muncul setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan sebuah surat keputusan membekukan sementara izin rute Airasia Surabaya-Singapura. Dalam kopi surat keterangan bertanggal 2 Januari 2015 dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata itu dijelaskan, pembekuan rute Airasia tersebut dimulai sejak tanggal surat dikeluarkan hingga ada hasil evaluasi dan investigasi.

Barata mengatakan, pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015. "Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Airasia tersebut adalah karena maskapai tersebut telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," demikian dikatakan Barata dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Sabtu (3/1).

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Airasia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun pada pelaksanaannya penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu.  

"Dan pihak Indonesia Airasia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," ujar Barata.

Dengan adanya pembekuan sementara itu, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Airasia rute Surabaya-Singapura pp dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Nah, yang jadi pertanyaan, jika memang Airasia tak mengantongi izin Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk terbang pada hari Minggu (di luar jadwal resmi), mengapa pesawat itu bisa tetap terbang?

Terlebih penerbangan di luar jadwal itu, meski (jika memang benar) tanpa izin, tetap dilayani oleh pihak Angkasa Pura maupun penyedia layanan Air Traffic Controller, dan bahkan diberikan rencana rute terbang (flight plan) termasuk layanan cuaca dari BMKG.

Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo mengatakan, sampai saat ini dia juga mempertanyakan hal tersebut. "Saya masih terus menyelidiki dan mendalami kronologisnya," kata Dudi kepada Gresnews.com, Sabtu (3/1).

Dudi mengatakan, secara logika sesuai peraturan, Airasia QZ8501 bisa terbang pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 karena sudah mendapatkan izin dari Kemenhub. Jika Kemenhub mengaku tak memberi izin atau Airasia (seperti kata Kemenhub) tak meminta izin, Dudi curiga, ada oknum tertentu yang bermain di kedua belah pihak sehingga penerbangan bisa terlaksana dan musibah terjadi.

​​Dudi menilai, kecelakaan ini juga tidak bisa dipandang sebagai musibah biasa. Pasalnya dari seluruh rangkaian hasil investigasi yang ada, dirinya mensinyalir penyebab utama insiden ini mulai mengerucut pada kesalahan yang bersifat teknis dan miskoordinasi.

"Saya kira harus ditelusuri tetapi jangan hanya menyalahkan satu pihak saja dan harus diselidiki hingga kebijakan internal otoritas terkait. Dugaan saya mengarah pada permainan sejumlah oknum tertentu. Mengenai bagaimana sampai izin bisa keluar itu tanggung jawabnya ada di Kemenhub. Maskapai sebesar Airasia tidak mau nama tercoreng dan tidak akan operasi kalau tidak mendapat izin dan instruksi dari otoritas terkait," ujar Dudi.

Dudi menambahkan, apabila diberikan izin, lembaga terkait harus memberikan alasan logis dan dasar pertimbangannya terutama terkait keselamatan penerbangan. "Pelanggaran itu juga dilakukan oleh yang pemberi otoritas dong, sudah tahu jadwal regulernya hanya Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Harusnya ada pertimbangan, misalnya kalau kondisinya begitu harus di-cancel dan dilanjutkan hari Senin. Harus diusut secara terbuka siapapun oknum yang terlibat atau bermain dalam insiden ini. Saya rasa tidak adil ketika semua pihak harus menyalahkan pihak Airasia karena terkait izin terbang dan briefing pasti sudah dilakukan sebelum terbang," kata Dudi.

Menanggapi terkait prosedur pemberian izin, Dudi mengaku saat ini dirinya masih terus menyelidiki dan mendalami kronologisnya. Menurutnya, Kemenhub sebagai pemegang otoritas tertinggi mestinya tidak boleh longgar dalam mengawal mekanisme dan aturan penerbangan (flight rules).

"Airasia bisa terbang karena dapat izin. Walaupun tidak ada schedule misalnya penerbangan itu termasuk dalam kategori extra flight pun pastinya Airasia sudah mengajukan izin seminggu sebelumnya. Menurut saya, otoritas Kemenhub wajib merespons dan menindak tegas kasus ini supaya tidak terulang kembali," ujar Dudi.

Sebelumnya, Dudi turut merespons inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantor manajemen Airasia di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam inspeksinya tersebut, Jonan mengaku geram dengan sikap manajer Airasia yang diduga mengabaikan prosedur dan SOP keselamatan penerbangan.

Pasalnya diketahui bahwa manajer Airasia tersebut tidak menggunakan data weather. Faktor ini diduga kuat oleh banyak pihak sebagai salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan Airasia QZ 8501.

BACA JUGA: