JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serius tangani kasus pidana korupsi di sektor kehutanan. Selasa, kemarin dua lembaga itu melakukan pembahasan dan koordinasi upaya pencegahan terjadinya tidak pidana disektor tersebut.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan ada dua hal yang dibahas dalam diskusi yang berlangsung di Kantor KPK tersebut. Pertama mengenai penyehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini Perum Perhutani yang mempunyai wewenang mengelola Sumber Daya Alam di sektor kehutanan.

"Jadi intinya kalau perusahaannya sehat, maka sebetulnya sumber dayanya jadi baik karena produksinya bagus. Tadi ceritanya banyak karena perjalanan perhutani ini sejak tahun 1930an," ujar Siti di Lobi Gedung KPK, Selasa (23/12).

Kemudian dalam diskusi tersebut juga dibahas tentang aspek pemasaran, karena saat ini masih ada beberapa aturan yang perlu disesuaikan. Menurut Siti, selain mengenai transparansi, perihal sistem online dan  persoalan regulasi harus dikaji kembali apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mencontohkan mengenai ekspor kayu log yang harganya jauh lebih murah di pasar dalam negeri daripada harga diluar negeri yang mencapai US$800. Perbedaan harga yang cukup signifikan menjadi daya rangsang terjadinya praktek illegal logging di Indonesia. Namun Siti tidak merinci berapa harga ekspor log di Indonesia.

"Tadi juga dibahas kalau ingin disesuaikan, Pak Adnan Pandu Praja sebagai pimpinan menyatakan, kita juga harus punya kemampuan untuk mengatakan pada dunia internasional bahwa illegal logging kita tidak ada," tandasnya.

Siti sendiri datang ke kantor lembaga antirasuah ini sekitar pukul 14.00 dan keluar pada pukul 17.00. Awalnya tidak banyak keterangan, usai melakukan pertemuan itu ia memberikan keterangan kepada wartawan yang mencegatnya, tentang pertemuannya dengan pimpinan KPK itu.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha juga membenarkan kehadian Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menghadiri diskusi pencegahan korupsi. "Diskusi pencegahan korupsi, paparan kajian potensi korupsi di (sektor) kehutanan,” pungkas Priharsa.

BACA JUGA: