JAKARTA - Hasil riset dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Jikalahari dalam 10 tahun terakhir, menemukan persoalan illegal logging dan korupsi kehutanan merupakan persoalan dasar yang belum diselesaikan negara ini. Rancangan tata ruang dan tata wilayah tidak kunjung tuntas, tumpang tindih perizinan, dan pengukuhan tata batas kawasan hutan yang belum selesai.

"Intinya tata kelola hutan semrawut. Akibatnya, kejahatan kehutanan dan korupsi kehutanan muncul hingga merugikan keuangan negara. Penderitaan masyarakat di sekitar hutan dan merusak lingkungan hidup," kata  Jikalahari dalam siaran pers yang diterima redkasi, Jumat (28/12).

Upaya penangganan kasus kejahatan kehutanan dan perbaikan tata kelola kehutanan yang telah dilakukan pemerintah dirasa masih belum menampakan hasil optimal, karena dua hal. Pertama, tidak berkurangnya tingkat degredasi dan deforestasi secara signifikan. Kedua, proses penegakan hukum yang masih belum memiliki kemampuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku terutama dalang (mastermind) dari pelaku tindak pidana illegal logging.

"Dampak dari indikasi tersebut mengakibatkan modus dan praktik kejahatan kehutanan berkembang selangkah lebih maju dari proses penanganannya."

BACA JUGA: