JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menahan dua pegawai PT Pos Indonesia dalam dugaan korupsi proyek portable data terminal (PDT) di PT Pos Indonesia.  Mereka adalah Senior Vice President Technology PT Pos Indonesia Budhi Setyawan dan pegawai lain bernama Muhajirin.

Penahanan dua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya hampir selama tujuh jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Budhi Setyawan saat keluar langsung dicecar pertanyaan oleh wartawan yang telah menunggu. Budhi diduga orang yang berperan mengatur proyek pengadaan ini. "Apa anda dikorbankan?" tanya seorang wartawan. "Nggak Pak," jawab Budhi di Kejaksaan Agung, Selasa (2/12).

Ketika ditanya terkait dugaan keterlibatan mantan Dirut PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, Budhi tak menjawab dan langasung masuk ke mobil Kejaksaan Agung. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Cipinang cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kasubdit Tipikor Kejaksaan Agung Sarjono Turin membenarkan penahanan keduanya dalam kasus PDT. Penyidik perlu melakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif. "Iya mereka ditahan dalam kasus korupsi di Pos Indonesia," kata Turin ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (2/12).

Dua tersangka tersebut telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun keduanya tak datang karena ada tugas negara. Dalam perkara ini, penyidik mengaku masih terus menyisir tersangka lain. Tersangka lain itu adalah mantan Dirut PT Pos I Ketut Marjana.

Selaku Dirut saat itu, Ketut Marjana dinilai mengetahui adanya kegiatan pengadaan perangkat kerja PDT Tahun 2012-2013. Kedudukan sebagai Dirut saat itu ikut menandatangani kontrak pekerjaan pengandaan tersebut "Semua tengah dalam proses penyidikan, jalan terus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyopramono di Kejagung, Jumat (28/11) lalu.

Widyo menegaskan semua pihak yang diduga mengetahui akan disisir. Kejaksaan juga tak akan pandang bulu siapapun yang terlibat akan ditetapkan tersangka. Namun untuk menuju ke arah penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti yang kuat. "Jangan buru-buru tersangka, semua ada prosesnya," kata Widyo.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto, pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin (M) dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung juga telah menyita sebanyak 1.675 unit PDT merek Intermec di Kantor Pos Indonesia, Jl Lapangan Banteng, Jakpus beberapa waktu lalu. Menurut Sarjono Turin, pengadaan ini dilakukan tahun anggaran 2013 senilai Rp10,5 miliar.

‪Penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp50 miliar dari Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (PUKAS DAMOR).‬

‪Dalam kasus ini diduga ada peran dari pimpinan PT Pos sebelumnya I Ketut Mardjana. Pimpinan PT Pos saat itu sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi yang tidak sesuai dengan kepakaran.‬ Bahkan pengadaan ini melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung direksi sebagai vendor PT Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia).‬

Sebelumnya, Vice President Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia Dwi Bambang Purwanto mengaku terus mengikuti perkembangan kasus ini. PT Pos menghormati proses hukum yang ada. Namun dia menyatakan bahwa pengadaan PDT telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlandaskan asas Good Corporate Governance. Pengadaan PDT ini juga diklaim tidak merugikan negara.

BACA JUGA: