‪JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan ditetapkan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi Portable Data Terminals (PDT). Penetapan Budi sebagai tersangka dilakukan penyidik Kejagung sejak sepekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan Dirut PT Pos Indonesia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk sang Dirut. Bahkan penyidik juga telah memanggil mantan Dirut PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana.

"Jadi ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya, jadi sudah ada 2 Dirut BUMN kita jadikan tersangka," jelas Tony di Kejagung, Senin (3/11).

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyitaan  sebanyak1.675 unit Portable Data Terminals (PDT) merk Intermec di Kantor Pos Indonesia, Jl Lapangan Banteng, Jakpus beberapa waktu lalu. ‪Penyitaan dilakukan di sebuah gudang di lantai 6 gedung utama PT Pos Indonesia.

‪Menurut Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, pengadaan ini dilakukan tahun anggaran 2013 senilai Rp10,5 miliar. Dalam kasus ini, ‪Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah M dari PT Pos Indonesia selaku Ketua Penerima Barang dan EC dari PT Datindo selaku rekanan.‬

‪Penyidikan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp50 miliar. Laporan itu diterima dari Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (PUKAS DAMOR).‬

‪Dalam kasus ini diduga ada peran dari pimpinan PT Pos sebelumnya I Ketut Mardjana. Pimpinan PT Pos saat itu sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi yang tidak sesuai dengan kepakaran.‬ Bahkan pengadaan ini melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung direksi sebagai vendor PT Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia).‬

‪Pengadaan lain yang diduga bermasalah adalah Link Koneksi Warung Mayarakat Informasi (Warmasif) yang dilakukan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu masih ada pekerjaan pengadaan infrastruktur jaringan dedicated connection PT Pos Indonesia.‬

Penetapan tersangka terhadap Dirutnya belum direspon PT Pos Indonesia. Vice Presiden Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia Bambang Dwi Purwanto belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dikontak, telepon Bambang tak menyahut. Demikian pula dengan pesan singkat yang dikirimkan Gresnews.com, belum mendapat tanggapan.

Namun sebelumnya, dalam kasus pengadaan ini, PT Pos Indonesia menyatakan pengadaan PDT telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlandaskan asas Good Corporate Governance. Pengadaan PDT ini juga diklaim tidak merugikan negara.

BACA JUGA: