JAKARTA, GRESNEWS.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalami keterlibatan tersangka Neng Ulfa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan proyek Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2011 dan 2012. Posisinya sebaga Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Sekretaris Dinas Kesehatan saat itu kunci bagaimana korupsi ini terjadi.

Penyidik Kejaksaan Agung pelan-pelan menguliti siapa yang terlibat. Meskipun telah ada tujuh tersangka dan satu ditahan, namun penyidik menyakini masih ada pihak lain yang terlibat. Khususnya pucuk teras birokrasi di Kota Tangsel.

Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengakui hal itu. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tersangka maupun saksi untuk membidik pihak lain. Siapa pihak itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tak menjelaskan.

"Dari bawah dulu baru ke atas, tidak bisa ujuk-ujuk langsung ke atas, arahnya ke sana," kata Turin ditemui di Kejagung, Senin (27/10) petang.

Turin sendiri dalam beberapa kesempatan menyatakan akan mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Tangsel Dudung E Diredja dan Walikota Tangsel Airin Rachmidiany. Mereka akan dimintai keterangan karena diduga mengetahui proyek ini.

Dalam kasus ini kejaksaan agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang yang kini sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 29 September lalu. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan kepada rekanan-rekanan pelaksana.

Selain Dadang, Kejagung pun menetapkan tersangka lainnya di antaranya adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana (TCW), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Bukan hanya dari pihak pemerintah, Kejagung pun menetapkan tersangka dari swasta di antaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan tersangka Neng Ulfa. Pemeriksaan terkait posisinya sebagai PPK serta proses proyek pembangunan puskesmas ini. Neng Ulfa diduga terlibat dalam mengatur pembagian pemenang proyek.

Sementara Indonesia Koordinator Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mendesak Kejaksaan Agung mengungkap hingga tuntas kasus ini. Tidak hanya terhenti menetapkan tujuh tersangka, namun Sekda dan Walikota Tangsel juga harus dimintai tanggung jawab. Mereka dipastikan tahu proyek ini.

Ade menyakini Walikota Airin mengetahui proyek ini. Indikasinya, Wawan yang merupakan suaminya telah tersangka. Dan Wawan sendiri juga telah tersangka di KPK dalam kasus Alkes. "Penting bagi aparat Kejagung untuk mengembangkan kasus ini, khususnya Airin," kata Ade.

BACA JUGA: