JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012. Dadang diduga tak bermain sendiri tapi melibatkan pihak lainnya.

Koordinator Banten Crisis Center Miftahunnajah mendesak Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti pada penetapan Dadang sebagai tersangka. Kejagung harus mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga ada peran Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Kata Miftah, dirinya tak yakin jika dalam kasus ini murni peran dari Kepala Dinas saja.

"Ini harus diusut sampai atas (Airin), kalau berhenti pasti ada permainan," kata Miftah menanggapi penetapan Kadis Kesehatan Kesehatan Tangsel tersebut kepada Gresnews.com, Kamis (19/6).

Layaknya proyek pengadaan, sebagai kuasa pengguna anggaran seorang Kadis punya tanggung penuh atas penggunaan anggaran. Namun Wali Kota sebagai atasannya harus mengetahui dan menyetujui apa yang dilakukan bawahannya tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan, dalam kasus seperti ini telah ada arahan dari atas.

"Kita meminta Kejaksaan mengusut pihak lain yang ikut terlibat," tandas Miftah.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Kadis Kesehatan Tangsel Dadang M Epid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012. Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana mengatakan penetapan Kadis Kesehatan Tangsel dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga tim penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Tersangka diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara. Namun Tony belum menyebutkan besaran kerugian negara itu.

"Tersangka diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas dengan cara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana," kata Tony.

Pasal yang dipersangkakan adalah primair dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal subsidiar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Perlu diketahui posisi Dadang sebagai Kadis Kesehatan punya peran sentral, khususnya dalam beberapa proyek kesehatan di Tangsel. Salah satunya dalam kasus proyek Alat Kesehatan (Alkes) yang sudah menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga suami Airin Rachmi Diany sebagai tersangka.

Bahkan keberadaan Dadang sebagai Kadis Kesehatan Tangsel sengaja dipertahankan untuk menutupi kasus Alkes ini ketika Pemkot Tangsel melakukan mutasi pejabatnya. Padahal, yang bersangkutan tengah kesandung kasus pengadaan Alkes dan sudah bolak-balik diperiksa KPK.

BACA JUGA: