JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung)  memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemprov DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan terkait kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah di Dinas PU tahun anggaran 2012 dan 2013. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kadis PU DKI Ery Basworo.

Ia diperiksa karena sebagai Kepala dinas selaku pengguna anggaran mengetahui detil proyek pengadaan ini dari awal hingga penunjukan pemenang proyek. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana  Manggas diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran. "Dia diperiksa terkait tugas dan kewenangannya selaku pengguna anggaran," ujarnya dalam keterangannya, kemarin.

Tony mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik ingin mengungkap kronologis proses usulan dan perencanaan kebutuhan unit barang guna perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic hingga hasil pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaannya yang dilaksanakan oleh PT Asiana Technologies Lestari. PT Asiana merupakan rekanan yang ditunjuk Dinas PU untuk melaksanakan proyek ini.

Penunjukan PT Asiana inilah yang diduga penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari sejumlah keterangan saksi. Panitia Lelang pengadaan proyek telah mengondisikan Asiana sebagai pemenang. Mulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana. Tak hanya itu, penyidik menemukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya dalam pelaksanaan proyek tersebut terjadi kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Kadis PU DKI Ery Basworo, juga  RA selaku pensiunan PNS mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI dan NH selaku mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari. Penetapan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor (berurutan): 66, 67, 68/F.2/Fd.1/EB08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014.

Sebelumnya Direktur Investigasi dan Advokasi  Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung mengungkap kasus ini hingga tuntas. Menurutnya korupsi birokrasi tak pernah berdiri sendiri tetapi melibatkan banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif.

Diakui Uchok sistem tender online justru makin membuat marak korupsi dan kolusi. Bukanya makin transparan,  malah pengaturan proyek bisa dilakukan jauh-jauh hari. "Korupsi birokrasi selalu melibatkan pihak dalam," kata Uchok.

BACA JUGA: