JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung menemukan  proses penunjukan PT Asiana Technologies Lestari sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta direkayasa. Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa oleh Panitia Lelang pengadaan proyek untuk mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Rekayasa dimulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.

Panitia Lelang yang telah menjalani pemeriksan penyidik Kejaksaan diantaranya Daryanto, Tatang Solihin dan Basri. Sementara dari PT Asiana penyidik memeriksa Ahmad Faiz yang melakukan pemasangan alat-alat tersebut.

"Penyidik fokus mendalami proses kronologis pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana sebagai pemenang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Selasa (7/10) petang.

Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU Pemprov DKI itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh  hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini.  Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologi mechanical  electrical hidraulic tak sesuai kontrak.

Kejagung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Erry Basworo mantan Kadis PU DKI. Pensiunan pegawai negeri sipil ini ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 27 Agustus 2014. Tersangka lainnya adalah Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.

Untik proyek pengadaaan jaringan ini anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.  Saat ini Kejaksaan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelisik jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebut.

Sementara itu pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengakui jika proyek-proyek sistem lelang yang dilakukan pemerintah ditemukan banyak kolusi. Kerja sama rekanan dan panitia lelang telah jamak terjadi. Meskipun telah diterapkan tender sistem online tetap saja praktik ini tak hilang, malah makin menjadi.

Uchok menengarai praktik pengaturan pemenang lelang juga melibatkan atasan. Untuk menumpasnya, aparat penegak hukum khususnya kejaksaan harus berani menindak pejabat teras di Pemprov DKI. "Kejaksaan harus berani menyentuh aktor utama, bukan pegawai bawah saja," kata Uchok.

BACA JUGA: