JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah. Hal itu dibuktikan KPK dengan melakukan penggeledahan di kediaman Ade Swara di Bandung.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penggeledahan rumah Ade di Jalan Japati No 2 Bandung, merupakan bagian dari penyidikan kasus tersebut. Ia menyatakan langkah itu dilakukan KPK, untuk mendapatkan bukti baru terkait kasus ini. "Penggeledahan sebagai langkah KPK untuk mendalami kasus ini. Diduga ada jejak-jejak tersangka di tempat itu," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis (7/8).

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 hingga 16.30 WIB. Dari penggeledahan itu penyidik KPK behasil menyita sejumlah dokumen berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan keterlibatan Ade serta Istrinya.

Barang bukti yang ditemukan kata Johan akan dikaji KPK. Ketika ditanya apakah ada indikasi bukti yang mengarah pada terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johan mengaku belum bisa memastikan, nemun menurutnya, jika memang ditemukan bukti, maka KPK dapat menjerat Ade dengan pasal TPPU.

Penggeledahan yang dilakukan kata dia, bukan dalam rangka aset tracing, melainkan untuk mencari bukti-bukti yang mengarah kepada perkara Ade Swara serta Nurlatifah.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Karawang Teddy Ruspendi.

Teddy yang dikonfirmasi mengaku sempat dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.Salah satu pertanyaan penting, terkait penerbitan ijin Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan (SPPL). Menurut dia, ihwal perkara pemerasan didasari dari adanya pengajuan pendirian Mall atas nama PT Tatar Kertabumi. Namun, hal itu terbentur lantaran tata ruang perbaikan jembatan memerlukan anggaran tak sedikit.

Masalah anggaran kata dia, memang hanya persoalan kajian teknis secara umum. Namun pembangunan ada bottleneck di sekitar jembatan Citarum, sehingga harus dibangun dua jembatan. "Anggarannya cukup besar. Rp 10 miliar sampai Rp 18 miliar. Pembangunan jembatan harus dibangun satu lagi," kata Teddy.

Perbaikan jembatan kata dia, diperlukan agar nantinya tidak menghambat arus kendaraan di sekitarnya. Terkait masalah ini, juga telah disampaikan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan dimasukkan dalam kajian. "Kalau misalkan kita siap bangun jembatan kemudian dikomunikasikan lagi amdalnya mungkin persetujuan itu akan turun," ujarnya.

Tersangka Ade Swara sebelumnya mengaku telah menolak izin SPPL yang diajukan PT Tatar Kertabumi. Pasalnya kata dia, tidak disepakati Bappeda Karawang dan beberapa dinas terkait, lantaran akan menimbulkan kemacetan.

"Tata ruangnya memang sudah sesuai, tetapi kalau dilihat situasi yang ada, sangat macet sekali, sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan di situ," jelas Ade dalam suatu kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Swara dan isterinya Nurlatifah sebagai tersangka. Selasa, (5/6), KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya sampai 40 hari ke depan.

BACA JUGA: