JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi harus menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Teddy Ruspendi untuk menyaksikan pembukaan barangbukti berupa sebuah brankas yang disita dari ruang kerja Bupati Kerawang Ade Swara. KPK harus menghadirkan Teddy sebab sejak disita brankas yang diduga berisi dokumen-dokumen penting dan uang itu tak diketemukan kuncinya. Karena tak ada kunci kemarin KPK harus membuka paksa brankas tersebut.

Namun saat dibuka brankas tersebut ternyata isinya telah kosong. Proses pembukaan paksa brankas tersebut, membuat Teddy yang juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan bupati Kerawang Ade Sawara itu harus bertahan di KPK selama 7 jam.

Kepala Bidang Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan Teddy Ruspendi tidak diperiksa sebagai saksi kasus Bupati Karawang Ade Swara.Namun hanya diminta menyaksikan pembukaan brankas. "Enggak jadi saksi, hanya diminta menyaksikan pembukaan brankas yang disita KPK dari kantor Bupati," kata Priharsa kepada Gresnews.com, Selasa (14/10) malam.

Menurut Priharsa, alasan lamanya pemeriksaan Teddy, karena ada beberapa barang bukti yang dinilai tidak terkait kasus dan harus dikembalikan kepada Pemkab Karawang. Namun, Priharsa mengaku tidak mengetahui apa barang lainnya tersebut.

"Barang lainnya penyidik yang tahu, Saya hanya tahu brankas itu yang dikembalikan," sambungnya.

Pernyataan yang sama diakui Teddy Ruspendi, menurutnya selama tujuh jam hanya diminta menyaksikan pembukaan brankas, bukan dimintai keterangan terkait materi kasus yang menjerat bosnya tersebut. Ia mengatakan, alasan mengapa dirinya yang dipanggil KPK, karena ketika penggeledahan, pria yang menggunakan mobil Mitshubishi Pajero Sport berwarna putih ini yang menyaksikan penggeledahan tersebut.

Brankas tersebut, kata Teddy, akhirnya dibongkar paksa pihak KPK, karena kunci brankas tersebut memang hilang sejak lama. Dan ketika dibuka, ternyata penyidik KPK tidak menemukan bukti apapun di dalam kotak besi berukuran 50cm x 30cm tersebut.

"Enggak ada (isinya), kosong. Makanya enggak digunakan. Kemarin enggak ketahuan kuncinya, terus dibawa ke sini, dan di sini belum bisa buka akhirnya tadi kami dipanggil untuk menyaksikan pembukaan brankas secara paksa," ujar Teddy kepada wartawan, Selasa (14/10).

Teddy menjelaskan, pengadaan brankas tersebut dibiayai oleh Pemkab Karawang dan awalnya digunakan sebagai tempat menyimpan uang bagi Bendahara. Namun, karena tidak terpakai, brankas tersebut akhirnya diminta Bupati Ade Swara untuk dipindahkan ke ruangannya.

Oleh Sang Bupati, lanjut Teddy brankas tersebut pun juga tidak digunakan, hingga kunci brankas tersebut hilang. Dan akhirnya brankas yang diakuinya dibeli sejak lama itu hanya menganggur di ruangan Ade.

Ketika ditanya apa biasanya kegunaan brankas yang berada di kantor Pemkab Karawang, Teddy menjawab untuk menyimpan surat-surat berharga. Namun, ia juga tidak menampik brankas itu digunakan untuk menyimpan uang operasional.

"Sekarang brankasnya dibawa lagi ke Karawang karena KPK kan sudah tidak memerlukan lagi. Tadi KPK minta kami datang karena akan dirusak, diminta menyaksikan untuk dibuka, dan hasilnya kosong melompong," tutupnya.

‎Sebelumnya, Teddy juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, Rabu (6/8) lalu. Saat pemeriksaan pertamanya, Teddy mengaku diminta menjelaskan rencana pembangunan mal di Karawang yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi.

Kata dia, sebelum membangun mal, pemerintah daerah mesti membangun jembatan senilai Rp10 miliar hingga Rp18 miliar. Ia mengatakan perbaikan jembatan diperlukan agar nantinya jika mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri arus kendaraan di sekitarnya tidak terhambat.

Ade Swara dan istrinya yang juga mantan anggota DPRD Karawang, Nurlatifah ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.

Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang.
Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah 424.329 atau senilai Rp5 miliar. Uang itu juga ditemui penyidik dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana dari pasal itu maksimal 20 tahun. Saat ini Ade dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK.

Selain dikenakan pasal pemerasan Ade dan Nurlatifah juga ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK sudah menelusuri aset milik suami istri itu yang terindikasi hasil korupsi yang telah dibelanjakan ke bentuk material bergerak dan tidak bergerak.

Selain itu, KPK hari ini juga telah memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah selama satu bulan.

BACA JUGA: