JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penunjukan Korps Lalu Lintas Polri kepada PT Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang tender proyek Pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinilai janggal. Sehingga Polri didesak untuk tidak melanjutkan proyek tersebut.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan  jika Kepolisian tetap memaksa melanjutkan pengadaan TNKB dengan pemenang tender PT Indoalumuniun pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan desakan untuk menghentikan  pelaksanaan proyek tersebut,   dikarenakan proses tender terindikasi kuat adanya persaingan tidak sehat. "Sejak awal Kepolisian seperti telah mendesain tender dimenangkan perusahaan tertentu," kata Boyamin, kepada Gresnews.com, Selasa (17/6).

Salah satu indikasi itu menurut Boyamin kepolisian membatasi peserta tender hanya dari pabrikan. Sementara perusahaan umum tidak bisa ikut. Dan hal ini jelas bertentangan dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dimana semua perusahaan bisa ikut tender.

Selain itu terdapat perusahaan yang memberikan penawaran lebih murah malah digugurkan. Tidak hanya itu, Kepolisian juga mewajibkan penawaran harus ada jaminan dari bank bukan dari asuransi. Padahal dalam Perpres bisa dari bank dan asuransi.

Boyamin mensinyalir ada semacam pembentukan ´kerajaan´ bisnis baru pada lingkungan Korlantas Polri.‬ Dengan dalih menghindarkan kasus korupsi seperti yang terjadi pada kasus pengadaan Simulator SIM. Pengadaan bahan baku TNKB kemudian dibuat sedemikian rupa. Alih-alih menghapuskan praktik korupsi, tender ini malah diduga penuh dengan KKN.

Apalagi PT Mitra Alumindo Selaras (MAS), salah satu perusahaan yang digugurkan dalam tender  kini mengajukan gugatan  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas kejanggalan dan kerugian yang dirasakan saat mengikuti tender Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Korlantas Polri. "Ini memperlihatkan memang ada masalah dalam proses tender, sebaiknya pending dulu," kata Boyamin.

Pekan lalu PT MAS menggugat Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) cq Kakorlantas Polri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ‪Objek sengketa berupa keputusan Korlantas Polri No Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014.

Menurut Boyamin setidaknya ada lima poin yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB itu.‬ Pertama adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender. Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya oleh Kapolri.‬ Keempat, penempatan klausa ‘Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)’ pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum. Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.‬

‪Gugatan ke PT TUN ini telah dilayangkan PT MAS melalui kuasa hukumnya dari Yar Law Firm Attorney at Law, Kamis 5 Juni lalu. Syamsul Huda Yudha, salah satu tim kuasa hukum PT MAS meminta majelis hakim agar menunda surat keputusan Korlantas Polri tersebut.‬

‪"Guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar, mohon kepada Ketua dan atau majelis hakim pemeriksa (perkara gugatan) berkenan menunda sementara pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat (Korlantas) No: Kep/20/III/2014 tersebut," terang Yudha.

‪Namun Wakil Kepala Korlantas Polri Kombes Sam Budigusdian sebelumnya menyatakan, pengaduan itu sudah dijawab Pokja Pengadaan pada 8 April dan oleh Irwasum Polri selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tanggal 7 Mei 2014.‬

Ia juga menyatakan proses lelang yang dilakukan Pokja itu sesuai Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Dokumen Pengadaan Nomor: DOKADA/14/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri tahun anggaran 2014.‬

‪"Dalam kegiataan pengadaan bahan baku TNKB, Pokja pengadaan yang dipimpin AKBP Feri Handoko Soenarso melakukan konsultasi pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," jelas Budigusdian.‬

‪Selain itu, konsultasi juga dilakukan Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Sarpras Polri dan Tim Ahli dari Departemen Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

BACA JUGA: