JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mulai menelisik adanya pihak lain dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Divisi VII PT Adhi Karya Bali. Dalam kasus ini  Kejagung baru menetapkan mantan Kepala divisi VII PT Adhi Karya Bali Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka korupsi sebesar Rp15 miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana mengatakan tim penyidik dari Kejagung masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi bagaimana tersangka bekerja selama ini. Karena tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi bekerja sama dengan pihak lain.

Dalam hal ini, kemarin penyidik telah memeriksa mantan Manajer Administrasi Keuangan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Adhi Karya (Persero), Tbk Amrin Hidayat. Amrin dicecar terkait dengan kronologis keluar masuknya pengelolaan uang pada Divisi VII disaat tersangka menjabat. Sebab diduga terdapat aliaran uang yang masuk ke dalam pengelolaan keuangan di Divisi EPC Adhi Karya.

"Kami pertanyakan bagaimana pengelolaan keuangannya, keluar masuknya uang," kata Tony di Kejagung, Rabu (11/6).‬

Bahkan hari ini penyidik akan memeriksa dua saksi untuk memperdalam kasus ini. Kedua saksi tersebut adalah mantan kasir Divisi EPC  Adhi Karya bernama Asri dan Setiawan, salah satu karyawan PT Adhi Karya Divisi Bali, NTB, NTT.

‪Seperti diketahui, penyidik Kejagung menetapkan Wijaya tersangka karena diduga menampung uang yang bersumber dari laba perusahaan dan hasil pencarian klaim asuransi PT Jasa Rahardja Putra pada periode 2009-2010. Uang tersebut yang seharusnya masuk ke kas perusahaan tapi oleh Wijaya malah dimasukkan ke rekening pribadinya.‬

Forum Indonesia untuk Transportasi Anggaran (FITRA) mendesak korupsi-korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN harus diberantas. Sebab BUMN selama ini sudah dicap sebagai sarang korupsi. Karena itu FITRA mendesak penegak hukum khususnya Kejagung untuk mengungkap sampai tuntas.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi mendesak Kementerian BUMN untuk membenahi BUMN-BUMN. Sebab terjadinya korupsi karena masih lemahnya sistem pengendalian intern, baik sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, dan proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya itu dijadikan celah oleh orang yang ingin meraup keuntungan pribadi. Karena itu Uchok mengatakan perlu pembenahan pengendalian internal serta didukung penegakan hukum yang keras. Kejagung diminta tidak main-main mengungkapnya.

BACA JUGA: