JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terus menelisik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh mantan Kepala divisi VII PT. Adhi Karya Bali,  Wijaya Imam Santoso sebesar Rp15 miliar yang diduga dialirkan ke sejumlah pihak. Termasuk aliran dana ke istrinya Rosalia Regina Murwati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan tim penyidik dari Kejagung terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejumlah pihak yang dekat dan berada di sekitar tersangka telah dimintai keterangannya. "Kita pertanyakan dan selidiki harta kekayaan yang dimilikinya," kata Untung kepada Gresnews.com di Kejagung, Kamis (22/5).

Dalam  tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini Kejagung baru menetapkan satu tersangka. Namun tersangka Wijaya diduga tak bermain sendiri. Namun Kejagung mengaku masih menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut terlibat. "Penyidik masih menyelidiki kasus ini, jika ditemukan fakta keterlibatan pihak lain akan kita proses," kata Untung.

Bahkan hari ini dalam rangka pengembangan penyidikan, penyidik dijadwalkan memeriksa Kepala Seksi Hak Tanah dan Pencatatan BPN Semarang Priyo, Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan  Daerah Provinsi Jateng Mujiono dan Kepala Bank BNI Mataram. "Semua terkait TPPU tersangka," ujar Untung.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan data dan dokumen dari kantor Adhi Karya cabang Bali. Bahkan dalam dua hari terakhir penyidik juga telah memeriksa sejumlah pimpinan cabang bank di Bali untuk mengungkap aliran uang yang berada di rekening tersangka. Mereka diantaranya  Kepala Kantor Bank Danamon Indonesia, Tbk Cabang Denpasar, juga Kepala Bank Syariah Mandiri Cabang Rawamangun (ex Kepala Bank Syariah Mandiri Cabang Denpasar Tahun 2010),  Abdul Yazid dan  mantan Account Officer Bank Syariah Mandiri Cabang Denpasar Tahun 2010, Lukman Hakim.

Penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan Wijaya sebagai tersangka karena diduga telah menampung uang yang bersumber dari laba perusahaan dan hasil pencairan klaim asuransi PT Jasa Rahardja Putra pada periode 2009-2010. Uang tersebut yang seharusnya masuk ke kas perusahaan tapi oleh Wijaya malah dimasukkan ke rekening pribadinya.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak kasus ini dituntas,  termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Koordinator MAKI Bonyamin Saiman meminta penyidik tegas menindak pihak lain yang  ikut terlibat. Apalagi BUMN Karya seperti Adhi Karya merupakan pemain proyek dengan jumlah tender yang besar dan tentunya melibatkan banyak pihak.  "Harus diusut tuntas, siapa yang terlibat harus diadili jangan pandang bulu," kata Boyamin Saiman.

BACA JUGA: