JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penanganan kasus penjualan aset milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya (Tbk) makin terang. Penjualan aset tersebut dilakukan melalui PT Adhi Persada Properti kepada Hiu Kok Ming melalui persetujuan direksi.

PT Adhi Persada Properti adalah salah satu anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero), Tbk. yang merupakan perusahaan BUMN Jasa Konstruksi terbesar di Indonesia. Pada Selasa (8/11), mantan Manager Proyek Kawasan PT Adhi Persada Properti Rustamadji diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Kepada penyidik, yang bersangkutan menerangkan mengenai penjualan tanah antara PT Adhi Persada Properti kepada Hiu Kok Ming sebelumnya melalui persetujuan rapat Direksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (9/11).

Sebelumnya penyidik telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti Bambang Pramusinto. Dari kesaksian Bambang ditemukan jika status tanah di Bekasi yang dibeli oleh PT Adhi Persada dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Penjualan aset tersebut diduga melanggar ketentuan yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Menurut Rum, tanah yang dijual awalnya merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum yang kemudian dialihkan ke Adhi Karya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun entah dengan alasan apa, Adhi Karya malah menjual aset tersebut ke Hiu Kok Ming.

"Sudah 14 saksi yang kami periksa, penyidik masih mengkaji untuk menetapkan tersangkanya," terang Rum.

SALAHI PROSEDUR - Diduga penjualan aset negara oleh Adhi Karya merugikan keuangan negara puluhan miliar. Tim penyidik tengah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung perhitungan kerugian negaranya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, tim penyidik masih bekerja tuntaskan kasus ini. Namun Armin enggan mengungkap keterlibatan oknum petinggi PT Adhi Karya.

"Masih penyidikan, belum bisa disampaikan," kata Armin di Kejaksaan Agung.

Dugaan keterlibatan oknum petinggi PT Adhi Karya terungkap dalam kasus penipuan di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam persidangan disebutkan, salah satu direksi PT Adhi Karya saat itu menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu kepada Hiu Kok Ming dengan harga Rp15,86 miliar.

Perjanjian jual beli tersebut dilakukan PT Adhi Karya di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak PT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan dan pengoperan terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.

Namun ironisnya, jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Megara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan harus ada izin dari Kementerian BUMN. Sehingga dalam hal ini pihak PT Adhi Karya terkesan mengabaikan dan menabrak peraturan pemerintah.

PT Adhi Karya dalam melakukan penghapusan aset negara milik PT Adhi Karya disinyalir melakukan kongkalikong dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset milik perusahaan milik negera itu dilakukan dengan penuh rekayasa. Penjelasannya, bukti-bukti perjanjian pengalihan dan pengoperan hak atas tanah di Notaris Kristono SH.Mkn antara PT Adhi Karya dengan Hiu Kok Ming dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012. Sementara, perjanjian pengikatan jual beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu terjadi pada 1 November 2012 di hadapan Notaris Priyatno SH.Mkn.

Dari situ diketahui, pihak Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan tanah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum PT Adhi Karya melakukan pengalihan dan pengoperan tanah negara tersebut. Selain itu, ada selisih harga dalam penjualan tanah negara itu yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah tersebut seharga Rp77,5 miliar. Sementara PT Adhi Karya menjual kepada Kok Ming hanya dengan harga Rp15,86 miliar.

PENDAMPINGAN HUKUM - Seperti diketahui, kasus penjualan aset negara oleh PT Adhi Karya menambah deret kasus korupsi yang membelit PT Adhi Karya. Kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang salah satunya. Dalam kasus ini, mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti bersalah.

Kasus lainnya adalah kasus korupsi klaim asuransi yang harusnya dimasukkan ke dalam rekening PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII, namun dimasukkan dalam rekening pribadi mantan Kepala PT Adhi Karya Wilayah VII Imam Wijaya Santosa.

Atas banyaknya kasus korupsi tersebut, PT Adhi Karya menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal sejumlah proyek nasional pada 2016 ini. Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Budi Harto ditemui usai menandatangani nota kesepakatan dengan Jaksa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) awal November mengatakan, tahun ini proyek yang akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (persero) bernilai sekitar Rp15 triliun.

Adhi Karya merasa membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam menjalankan proyeknya agar tidak melanggar aturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara. "Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami merasa lebih tenang untuk bertindak. Bila ada keragu-raguan, kami memiliki tempat untuk bertanya," kata Budi.

BACA JUGA: