JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva akan digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi ini menilai pengangkatan Hamdan tidak sah karena dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Kami akan menggugat Hamdan, saat ini kami sedang memikirkan dan menyusun upaya hukum untuk mengajukan gugatan," tutur perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Erwin Natosmal Oemar, Senin (30/12).

Erwin menilai pencalonan Hamdan oleh presiden juga tidak dilakukan transparan dan partisifatif. Begitu juga dengan proses pemilihannya tidak objektif dan akuntabel sesuai Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Ia juga menyayangkan pernyataan Hamdan Zoelva yang mengatakan ada kegoncangan di MK saat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Keputusan Presiden RI nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juni 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi tidak sah.

"Kami mengecam perkataan Hamdan," tegasnya. Ia menduga, hal ini sebagai upaya Hamdan melindungi Patrialis karena Hamdan dan Patrialis sama –sama dari unsur pemerintah yang pencalonannya tidak melalui proses yang diamanatkan UU MK.

Hamdan ditunjuk menjadi hakim MK pada 2010 menggantikan hakim Abdul Mukhtie Fadjar. Sementara Patrialis resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018 setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa 13 Agustus 2013. Patrialis mengisi posisi Ahmad Sodiki yang tidak diperpanjang masa baktinya oleh Presiden.

"Hamdan tahu-tahu sudah dilantik menjadi hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis pun sama-sama tidak melalui proses yang transparan dan partisifatif sesuai Pasal 19 UU MK, seperti salah satu argumen dalam gugatan yang dikabulkan PTUN Jakarta," jelas Erwin.

Pasal 19 ini berbunyi, "pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif". Ketentuan ini diperjelas dalam penjelasan, "Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan".

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK juga  mempertanyakan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT. Putusan ini membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK.

Mereka beralasan tindakan Presiden kontradiktif dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang. UU ini diantaranya mengatur batas minimal, syarat calon hakim konstitusi minimal tujuh tahun lepas dari partai politik.

"Jika presiden masih berisikeras untuk mempertahankan orang-orang parpol tanpa melalu proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, patut diduga hal tersebut berkaitan dengan kepentingannya dalam Pemilu 2014," tutur Fery Amsari, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.

Dengan alasan itu, Feri meminta Presiden untuk menarik akta banding yang telah diajukannya dalam tenggat yang telah diatur undang-undang. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK juga meminta Presiden untuk taat kepada Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang dikeluarkannya sendiri.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi itu. Keputusan itu diungkapkan Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Selasa (24/12). Keputusan tersebut adalah hasil konsultasi Djoko dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

"Saya sudah mengikuti putusan PTUN, saya sudah konsultasi juga dengan Presiden dan Menkumham, akan dipersiapkan upaya banding," kata Menko.

BACA JUGA: