JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Lion Mentari Airlines, operator maskapai Lion Air, menyatakan telah menggugat balik PT Kharissa Permai Holiday. Lion Air menilai PT Kharissa Permai Holiday tidak pernah membeli tiket penerbangan umroh haji langsung ke Lion Air tetapi melalui pihak ketiga. Gugatan balik oleh Lion Air itu sebagai jawaban perusahaan saat digugat oleh PT Kharissa Permai Holiday.

Kuasa hukum Lion Air, Nursiwin, mengatakan PT Kharissa Permai Holiday tidak memiliki hubungan bisnis secara langsung sehingga tidak ada hubungan hukum dengan Lion Air. Padahal dalam setiap pembelian harus ada bukti perjanjian telah membeli tiket dari Lion Air.

"PT Kharissa itu tidak pernah beli tiket ke kita, tapi mereka membeli melalui pihak ketiga. Kenapa mereka tidak menggugat ke sana," kata Nursiwin kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (6/12).

Nursiwin mengatakan, pihak Lion Air melakukan gugatan balik dengan menuntut kerugian materil sebesar Rp250 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp500 miliar. Nursiwin mengatakan diajukannya tuntutan materiil sebesar Rp250 juta dikarenakan akibat dari gugatan PT Kharissa, sedangkan tuntutan imateriil sebesar Rp500 miliar karena adanya waktu, tenaga dan peniliaian masyarakat terhadap Lion Air menjadi jelek.

"Karena kita digugat tentunya kita ada kerugian," kata Nursiwin.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Kharissa Permai Holiday Ngurah Anditya Ari Firnanda mengatakan gugatan balik yang dilakukan oleh Lion Air sangat tidak masuk akal karena yang membatalkan penerbangan bukan dari biro travel tetapi dari Lion Air. Di satu sisi pihak Lion Air membatalkan penerbangan umroh satu hari sebelum keberangkatan, berdasarkan jadwal calon jemaah haji berangkat pada tanggal 30 Mei 2013. Padahal sesuai dengan UU Penerbangan untuk pembatalan penerbangan, pihak maskapai harus memberitahu tujuh hari sebelum keberangkatan.

Di satu sisi, Anditya menyayangkan tindakan Lion Air yang melakukan gugatan balik dengan tuntutan pada saat menghadiri pengadilan pihak Lion meminta biaya konsumsi agar dipenuhi oleh pihak PT Kharissa.

"Ya kita menghadiri gugatan di pengadilan karena untuk menunjukkan warga negara yang baik tapi mereka (Lion Air) meminta biaya konsumsi kita yang penuhi, lagipula kenapa kami yang digugat. Di sini ada logika yang terbalik," kata Anditya kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (6/12).

Akibatnya, dengan adanya pembatalan 91 tiket penerbangan umroh tersebut, Anditya mengatakan nama baik kliennya dinilai menjadi buruk oleh masyarakat. Sehingga untuk menghindari protes dari masyarakat pihaknya harus mengganti tiket penerbangan dengan menggunakan pesawat Nam Air, kemudian harus membayarkan konsumsi dan akomodasi penumpang.

Anditya mengatakan akibat pembatalan penerbangan tersebut pihaknya meminta tuntutan ganti rugi sebanyak US$104.285 dan 57.035 riyal, dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Menurutnya sebelum membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kharisa sudah mengajukan penyelesaian kasus melalui mediasi tetapi Lion Air tidak memiliki iktikad baik sehingga tidak ada upaya penggantian kerugian. Kemudian pihak Lion meminta kepada kuasa hukum PT Kharissa untuk menyediakan konsumsi pada saat persidangan.

"Kami yang sudah jadi korban tapi kami dizolimi lagi," kata Anditya.

Anditya mengatakan akan menjawab gugatan balik Lion Air setelah mendengar tanggapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Rencananya Dirjen Perhubungan Udara akan memberikan keterangan pada 12 Desember 2013, dan mengajukan jawaban berupa replik tanggal 19 Desember 2013.

"Kami memang tidak membeli langsung dari Lion, tapi kenapa pembatalan penerbangan baru dikasih tahu satu hari sebelum penerbangan," kata Anditya.

Sebagaimana diketahui, awalnya Kharissa menggugat Lion Air ke PN Jakpus dengan nomor perkara 420/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, PT Kharissa Permai Holiday menilai Lion Air melakukan pembatalan penerbangan secara sepihak terhadap 91 jemaah umrah PT KPH untuk penerbangan 30 Mei 2013. Saat itu PT KPH membeli tiket seharga US$ 98 ribu.

(Heronimus Ronito/GN-04)

BACA JUGA: