JAKARTA - Pakar ilmu Administrasi Negara, Tri Hayati, menganggap pungutan biaya untuk menikmati Pantai Ancol merupakan suatu yang lumrah. Alasannya, telah terjadi pengembangan dan pembangunan di Pantai yang terletak di kawasan Ancol.

Hal itu diungkapkan Tri Hayati ketika menjadi saksi ahli dari PT Pembangunan Jaya Ancol, dalam sidang gugatan ´Masuk Pantai Ancol Gratis´ yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/1). "Terkait pengutipan tanda masuk ini yang dimaksud ada penambahan daya tambah dan nilai tambah. Kalau ada nilai penambahan, maka ini berbayar untuk pemanfaatan lainnya."

Ia menambahkan pantai memiliki dua jenis. Pertama, pantai alami, kedua adalah pantai alami yang sudah dikelola sehingga memiliki pengembangan. Ditinjau dari jenis pantai kedua, Tri mengatakan memang  regulasi untuk mengutip bayaran. "Adanya regulasi untuk mengatur akses publik supaya tidak saling bertentangan. Secara umum lahan publik yang dikelola untuk pemerintah tentu sejenis dengan akses publik yang tidak membutuhkan investasi," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat Fahmi Syakir mengatakan sesuai peraturan menteri Pekerjaan Umum, untuk masuk ke pantai merupakan hal yang gratis. "Dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 6 yang termasuk bentang alam. Itulah yg harus bisa di akses tanpa batas waktu dan biaya," jawab Fahmi dalam sidang.

BACA JUGA: