JAKARTA - Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, kembali menggelar sidang gugatan terhadap kepolisian dan kejaksaan yang diajukan oleh korban salah tangkap, Syahri Ramadhan alias Koko (18 tahun), Selasa (8/1).

Menurut pengacara publik Maruli Tua Rajagukguk melalui sambungan seluler, Selasa (8/1), persidangan terakhir dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat,  persidangan tersebut ditunda karena pihak kepolisian dan kejaksaan belum merampungkan kesimpulan.

"Hal ini tentu sangat disesalkan, diduga kepolisian dan kejaksaan mengulur-ngulur waktu yang menyebabkan sampai saat ini persidangan sudah memasuki satu tahun belum ada putusan dari majelis hakim," terang Maruli.
 
Dia menambahkan sidang akan dilanjutkan untuk kedua puluh empat kali dengan agenda kesimpulan dari para tergugat. Pentingnya persidangan ini para pihak akan menyimpulkan seluruh proses persidangan mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat kepada polisi dan kejaksaan untuk melakukan pemulihan.
 

BACA JUGA: