JAKARTA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap provokator kerusuhan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia bernama Dedi Rahmat. Ia diduga memprovokasi warga melalui situs jejaring sosial, Facebook. Provokasi Dedi berupa posting kalimat provokatif yang menyulut emosi ke dalam sebuah grup di Facebook yang beranggotakan 5957 akun.

"Provokator NTB ditangkap. Ia memprovokasi melalui sarana sosial media. Dia diduga kuat melakukan provokasi pada Selasa (22/1) sehingga menjadi kerusuhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).

Boy menjelaskan, selain provokator lewat media sosial ini polisi juga sudah menangkap lima orang provokator lainnya. "Arifin, Anugrah, Aris, Jufri dan Naan, kelima orang ini merupakan bagian dari 33 orang yang sebelumnya dijadikan tersangka," jelasnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 junto ayat 2 Undang-Undang 2008 Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan massa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Januari yang dipicu kecelakan tunggal yang menimpa anggota polisi, Brigadir Eka Gede Suwarjana dan Arniati. Isu kecelakaan ini bergeser menjadi isu penganiayaan dengan perkosaan. Pihak keluarga menemukan bekas luka di sekujur tubuh dan beberapa tulang patah. Selain itu, korban juga mengalami gegar otak. Akibat provokasi ini, terjadi kerusuhan di Sumbawa Besar, pekan lalu. Dalam kerusuhan tersebut belasan rumah dan ruko di sebuah pasar dibakar massa.

BACA JUGA: