JAKARTA - Polda Jawa Barat memeriksa Bupati Garuit Aceng Fikri, Selasa (29/1). Aceng diperiksa dalam skandal nikah siri yang dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron.

"Bupati Garut Aceng Fikri diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Gufron," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Martinus Sitompul, melalui perangkat seluler, Selasa (29/1).

Lebih lanjut Martinus mengatakan dalam kasus ini, Gufron melaporkan Aceng karena dugaan melakukan tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan atau pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 280 KUH Pidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Mabes Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar, 18 Desember 2012

BACA JUGA: