JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Direktur Utama PT. Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar dan mantan karyawan Permai Group. Ia diperiksa dalam kasus pembelian saham PT. Garuda Indonesia.
 
"Ia diperiksa untuk tersangka Muhammad Nazaruddin dalam kasus TPK/TPPU saham PT. Garuda Indonesia," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (16/1).
 
Februari lalu, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT. Garuda Indonesia. Nazaruddin diduga mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet untuk membeli saham Garuda.

KPK menyangkakan Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999. Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 KUHP.
 
Kasus ini terungkap dari pengakuan mantan wakil direktur keuangan Permai Group, Yulianis, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Yulianis mengaku Permai Group telah membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Saham tersebut dibeli melalui sejumlah perusahaan, yaitu, PT. Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT. Cakrawaja  Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT. Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT. Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar dan PT. Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.

BACA JUGA: