JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Unang Sudrajat dan Bayu Wijokongko, mantan karyawan  Permai Grup (perusahaan milik Muhamad Nazaruddin) dan Direktur PT. Exartech, Gerhana Sianipar, untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Nazaruddin.

"Diperiksa sebagai saksi atas kasus pembelian saham PT. Garuda dengan tersangka Nazaruddin," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut data milik Gresnews.com, pada persidangan Nazaruddin, Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis menyebut perusahaan perusahaannya pernah membeli saham perdana PT. Garuda senilai Rp300,8 miliar. Rinciannya sebagai berikut PT. Permai Raya Wisata 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT. Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar, PT. Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT. Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT. Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar.

Adik kandung Nazaruddin, Muhajidin Nurhasyim dalam persidangan Nazaruddin pernah menyatakan hal tersebut merupakan perintah Anas Urbaningrum kepada Yulianis. "Segera selesaikan secara baik-baik," ujar Muhajidin mengulang perkataan Anas Urbaningrum, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: