Henry Daniel Setya Jadi Buronan Kejaksaan
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait yaitu pihak kepolisian maupun pihak imigrasi guna melakukan pencegahan larinya terdakwa ke wilayah lain atau ke luar negeri.
JAKARTA - Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel, Agung Ardyanto, membenarkan bahwa Henry Daniel Setya yang melarikan diri menjelang pembacaan putusan kini menjadi buruan kejaksaan, demikian dilansir kejaksaan.go.id, Selasa (15/1).
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait yaitu pihak kepolisian maupun pihak imigrasi guna melakukan pencegahan larinya terdakwa ke wilayah lain atau ke luar negeri.
Kejaksaan juga sedang menelusuri tempat tinggal Henry, di samping sedang mengumpulkan informasi pada sejumlah pihak yang mengetahui kaburnya tahanan kasus penipuan tersebut, sebab dalam dakwaan penuntut umum, Henry memiliki dua tempat tinggal.
Pertama terdakwa bertempat tinggal di Jl. Boulerd Palm Raya No 2326, Karawaci, Tangerang, yang kedua di Jl. Kartini V No 11 Rt 013/04, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi sistem pengawalan tahanan setelah kaburnya terdakwa penipuan saat akan divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
"Nanti akan kita lihat di mana letak kesalahan ataupun kelalaian, pengawal kita atau dari mana," Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejagung, Jumat (11/1).
Henry dituntut JPU dengan penjara tiga tahun enam bulan dalam dugaan penipuan penjualan apertemen Regarta yang terletak di Jakarta Utara senilai Rp6,5 miliar terhadap korban, Winarman Halim.
