JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dalam pencucian uang. Dengan UU ini Djoko dituntut membuktikan hartanya bukan dari hasil korupsi.

"Saya appreciate dengan upaya KPK untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam proses hukum tersangka pelaku korupsi," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso kepada Gresnews.com, Selasa (15/1).

Agus mengatakan dengan digunakannya UU TPPU semua pihak yang terlibat dan menerima aliran dana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan UU tersebut Jaksa Penuntut Umum bisa menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta tersangka. Pasal 77 dan 78 UU TPPU memberikan dasar hukum untuk menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta tersangka bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana.

Seperti diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka pencucian uang. Djoko diduga melakukan pencucian uang guna menyamarkan, atau mengubah bentuk dan kemudian menyembunyikan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15/2002.

BACA JUGA: